RADARINDO.co.id – Labuhan Deli : Menindaklanjuti keresahan masyarakat, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Deli Serdang, turun kelapangan dan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada sekitar 30 peternak babi di Pasar X Dusun VIII Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/4/2025) lalu.
Dimana, selama ini masyarakat setempat mengaku resah dengan aroma tak sedap dari kandang babi. Dalam “surat cinta” itu tercantum, para peternak babi diminta untuk menutup atau membongkar kandang babinya masing-masing.
Baca juga: Peternak Babi Desa Manunggal Dapat “Surat Cinta” dari Satpol PP Deli Serdang
Jika para peternak babi tidak mengindahkan “surat cinta” yang diterima, maka pihak Satpol PP Deli Serdang akan melakukan pembongkaran paksa terhadap kandang-kandang babi di Pasar X Dusun VIII Desa Manunggal.
Saat memberikan SP 1, petugas Satpol PP Deli Serdang mendatangi rumah-rumah para peternak babi didampingi unsur Kecamatan Labuhan Deli seperti Kasi Trantib Agus Hutabarat, pihak Desa Manunggal, Kepala Dusun VIII, Erwin, dan lainnya.
Para peternak yang menerima SP 1 kemudian diminta untuk menandatangani surat berita acara penerimaan surat tersebut.
“Hari ini kita telah memberikan Surat Peringatan Pertama kepada mereka. Dan dalam 7 hari kedepan akan kita berikan Surat Peringat Kedua. Jika tetap membandel juga, maka akan kita berikan SP 3 dan selanjutnya pembongkaran,” tegas Kepala Tim Satpol PP Deli Serdang, Heriyadi, saat dikonfirmasi media ini.
Heriyadi mengaku, surat yang diberikan tersebut baru sebagian lantaran masih ada para peternak babi yang tidak berada di rumah. Sehingga lanjutnya, sebagian surat lagi akan dibagikan atau dilanjutkan esok.
“Surat yang kita diberikan hari ini baru sebagian saja, dan sebagian lagi akan kita lanjutkan besok. Sebab ketika kita datang ada sebagian warga peternak yang sedang tidak berada di rumah,” ujar Heriyadi lagi via HP.
Salah seorang warga bernama Linda Eli boru Sinambela (43), mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi aksi Satpol PP yang telah mendengar keluhan masyarakat.
“Sudah resah sekali kepada mereka yang memelihara babi di belakang rumah saya. Setiap hari mencium bau busuk, sudah tak tahan lagi. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Satpol PP yang telah mendengar keluhan kami,” ujar wanita nasrani itu.
Warga Dusun VIII berharap, kedepannya tidak ada lagi warga yang memelihara babi. Pasalnya, selain sangat meresahkan juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Dimana disebutkan bahwa untuk Kabupaten Deli Serdang, yang diperbolehkan beternak babi hanya di daerah Kecamatan STM Hilir saja.
Baca juga: Terduga Pelaku Ngaku Setubuhi Mahasiswi, Dilakukan Saat Mabuk
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Maju Lestari Indonesia (KTMLI) Sumatera Utara, Mangapul Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah melarang warga untuk memelihara babi di wilayah kerjanya.
“Kita sudah buat peraturan disini agar tidak memelihara babi. Namun, mereka tetap membandel dan tak mengindahkan larangan tersebut,” ujar Siregar. (KRO/RD/Ganden)