RADARINDO.co.id – Labuhan Deli : Sekitar 30 orang peternak babi di Pasar X Dusun VIII Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mendapat Surat Peringatan (SP) 1 dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Selasa (15/4/2025).
“Surat cinta” itu diberikan kepada para peternak babi dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat yang mencium aroma tak sedap dari kandang babi. Pada surat itu, para peternak babi diminta untuk menutup atau membongkar kandang babinya masing-masing.
Baca juga: Mahasiswi Disetubuhi Saat Mabuk, Kasusnya Ditangani Polisi
Saat memberikan SP 1, petugas Satpol PP Deli Serdang mendatangi rumah-rumah para peternak babi didampingi unsur Kecamatan Labuhan Deli seperti Kasi Trantib Agus Hutabarat, pihak Desa Manunggal, Kepala Dusun VIII, Erwin, dan lainnya.
Para peternak yang menerima SP 1 kemudian diminta untuk menandatangani surat berita acara penerimaan surat tersebut.
Kepala Tim Satpol PP Deli Serdang, Heriyadi, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, jika para peternak babi tidak mengindahkan “surat cinta” tersebut, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran.
“Hari ini kita telah memberikan Surat Peringatan Pertama kepada mereka. Dan dalam 7 hari kedepan akan kita berikan Surat Peringat Kedua. Jika tetap membandel juga, maka akan kita berikan SP 3 dan selanjutnya pembongkaran,” tegas Heriyadi.
Heriyadi mengaku, surat yang diberikan hari ini baru sebagian lantaran masih ada para peternak babi yang tidak berada di rumah. Sehingga lanjutnya, sebagian surat lagi akan dibagikan atau dilanjutkan esok.
“Surat yang kita diberikan hari ini baru sebagian saja, dan sebagian lagi akan kita lanjutkan besok. Sebab ketika kita datang ada sebagian warga peternak yang sedang tidak berada di rumah,” ujar Heriyadi lagi via HP.
Salah seorang warga bernama Linda Eli boru Sinambela (43), mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi aksi Satpol PP yang telah mendengar keluhan masyarakat.
“Sudah resah sekali kepada mereka yang memelihara babi di belakang rumah saya. Setiap hari mencium bau busuk, sudah tak tahan lagi. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Satpol PP yang telah mendengar keluhan kami,” ujar wanita nasrani itu.
Warga Dusun VIII berharap, kedepannya tidak ada lagi warga yang memelihara babi. Pasalnya, selain sangat meresahkan juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Dimana disebutkan bahwa untuk Kabupaten Deli Serdang, yang diperbolehkan beternak babi hanya di daerah Kecamatan STM Hilir saja.
Baca juga: Wakil Bupati Pakpak Bharat Buka MTQ di Desa Malum
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Maju Lestari Indonesia (KTMLI) Sumatera Utara, Mangapul Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah melarang warga untuk memelihara babi di wilayah kerjanya.
“Kita sudah buat peraturan disini agar tidak memelihara babi. Namun, mereka tetap membandel dan tak mengindahkan larangan tersebut,” ujar Siregar. (KRO/RD/Ganden)
jangan mau, semua orang berhak berusaha yg tidak melanggar hukum, emang ternak babi dilarang UU?
Baca berita nya sampai selesai, blok.
Betul, jangan ada orang semena-mena kepada yang pencahariannya dari ternak babi justru dicari dong solusinya. Soal bau tak sedap bisa kok diatasi, pakai semprot EM4 (bakteri pengurai organik/kotoran apapun) hanya Rp.35 ribu saja sudah dapat atasi bau se-desa.
Saya peternak babi di Simalungun mengatasi bau limbah babi pakai EM4 (ada banyak ditoko obat/racun pertanian ; botol kuning). Semprotkan limbah babi atau limbah apapun pakai 20 ml dalam 15 liter air, aplikasi sekali seminggu untuk tahap awal, selanjutnya tergantung bau limbah yang tersisa.
Harga babi 1 kg sekarang kurang lebih Rp.150.000,- kalau ada babinya 10 ekor dikali 100 kg aja per ekor….suatu bisnis yg menggiurkan
Pantas lah, kawanku yg batak sinaga aparatus marganya makan babi juga, tapi ga mau tinggal di lingkungan orang² Batak, lebih milih tinggal di lingkungan orang² Islam lebih bersih..gak jogal² macam yg komen² di atas susah di atur.