Jual Ganja di Padangsidimpuan, Dua Warga Tapsel Diamankan

273 views

RADARINDO.co.id-Psp: Personel Polres Padangsidimpuan dari Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), menangkap dua pria, karena kedapatan membawa narkotika gol I jenis ganja.

Kedua pria yang diamankan itu, masing-masing berinisial MTS (40) warga Desa Sianggunan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan MUS (22) warga Desa Pengarongan, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel.

Baca juga: Pengurus DPW IWOI Sumut Hadiri Gladi Resik Pelantikan Pengurus Deli Serdang


Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti diduga daun ganja kering seberat 2.600 gram, Minggu (22/10/2023) lalu.

“Keduanya ditangkap di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (25/10/2023).

Dijelaskan Kasat, penangkapan kedua pria tersebut, bermula informasi dari masyarakat. Dimana, ada transaksi narkoba jenis ganja di kawasan jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru.

Kemudian, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi. Setiba di lokasi, personel melihat dua orang pria dengan gerak mencurigakan sedang mengendarai sepedamotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Selanjutnya, petugas langsung menghentikan laju kendaraan dan memeriksa keduanya. Saat itu, personel Opsnal melihat bungkusan plastik warna hitam di gantungan sepeda motor. Setelah diperiksa, ternyata, plastik itu berisi daun ganja. Kemudian, dua kantongan plastik juga berisi ganja.

Kedua warga Tapsel itu, tidak bisa berkutik dan mengaku bahwa daun ganja tersebut milik mereka yang dibeli dari seseorang di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dan akan diedarkan di Padang Sidempuan.

Baca juga : Bupati Samosir Tambahkan Anggaran untuk Sejumlah Desa

“Kemudian, berdasarkan keterangan tersangka, MTS mengaku masih ada sebal lagi daun ganja yang ia simpan di rumahnya,” sebut Kasat.

Selanjutnya, kata Kasat, petugas melakukan penggeledahan ke rumah MTS, di Desa Sianggunan Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel. Di sana, personel kembali menemukan sebal ganja di dalam ember. MTS, menyimpan ganja itu di bawah tempat tidurnya.

Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, Polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yakni, dua bal diduga berisi ganja seberat 2200 gram dan dua bungkus plastik assoy seberat 400 Gram.

“Sehingga total barang bukti yang kami amankan, seberat 2.600 gram. Kemudian, tiga unit Handphone, satu unit sepeda motor tanpa TNKB, sebuah ember besar, sebuah hekter, dan sekotak anak hekter,” imbuh Kasat menutup. (KRO/RD/AMR)