Kabag Administrasi Keuangan PDAM Tirta Sari Ditahan Kasus Dugaan Korupsi

1049

RADARINDO.co.id – Binjai : Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Keuangan PDAM Tirta Sari, berinisial FH, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada PDAM Tirta Sari tahun anggaran 2018-2020.

Saat ini, sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Pada Kamis (16/1/2025) malam, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan penetapan tersangka baru inisial FH dan tersangka tersebut sudah ditahan terhitung mulai hari ini,” ujar Kasi Intelijen, Noprianto Sihombing didampingi Kasi Pidsus, Uli Sitanggang, Jum’at (17/1/2025).

Baca juga: Reklamasi Dermaga TPK Belawan Terindikasi Jadi Ajang Kepentingan Oknum Tertentu

Dengan adanya tersangka baru tersebut, menunjukkan komitmen dan bukti kerja tim penyidik Kejari Binjai dalam perkara tersebut. “Sebagaimana prees release kami tahun 2024 menyatakan akan ada penambahan tersangka, yang kemudian dilakukan pengembangan dan menerbitkan sprindik baru,” ujar Noprianto.

Setelah adanya penambahan tersangka baru, tim penyidik Kejari Binjai tidak akan berhenti sampai disini. Namun masih terus mendalami, lantaran tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka lainnya.

Diungkapkannya, FH bersama tersangka berinisial T, sepakat melakukan kenaikan gaji dan tunjangan seluruh pegawai di badan usaha milik daerah tersebut. Namun sayangnya, proses itu dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai.

“Tersangka bersama direktur telah melakukan kenaikan gaji dan tunjangan kepada seluruh pegawai, saat kondisi keuangan perusahaan mengalami kerugian. Bahkan, kenaikan gaji tersebut tidak melalui mekanisme ataupun persetujuan para pihak,” kata Noprianto. (KRO/RD/Trb)