Reklamasi Dermaga TPK Belawan Terindikasi Jadi Ajang Kepentingan Oknum Tertentu

85

RADARINDO.co.id – Medan : Proyek reklamasi dermaga Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan terindikasi jadi ajang kepentingan oknum pejabat tertentu. Pasalnya, dalam perencanaan Mega Proyek tersebut, “bertabur” adenddum hingga sempat terjadi amandemen.

Atas dasar itu, Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak mengusut adanya dugaan korupsi dan melawan hukum yang disinyalir telah merugikan keuangan negara.

Desakan tersebut disampaikan sejumlah elemen masyarakat kepada RADARINDO belum lama ini, mengkritisi soal mencuatnya dugaan korupsi proyek reklamasi dermaga TPK Belawan yang “dibongkar” sumber secara tertulis.

Baca juga: Proyek Reklamasi Dermaga TPK Belawan “Bertabur” Adendum

Sebelumnya, sumber yang tidak ingin disebut namanya, menyampaikan secara tertulis terkait “bertaburnya” addendum pada proyek BUMN tersebut. Diungkapkannya, salah satunya adalah kontrak proyek pembangunan TPK Belawan Fase II. Pada kontrak awal, tertanggal 27 November 2014 sebesar Rp1.405.423.365.200 dengan jangka waktu selama 1.095 hari. Adendum I pada 10 Oktober 2017. Perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp1.427.989.207.300.

Alasan amandemen penambahan lingkup pekerjaan yaitu pekerjaan penyediaan jalur nelayan. Adendum 2 pada 13 April/2018, perubahan nilai kontrak sebesar Rp1.427.989.207.300, jangka waktu selama 1.425 hari.

Alasan amandemen pekerjaan tambah kurang. Adendum 3 pada 30 Oktober/2018, perubahan nilai kontrak sebesar Rp1.427.989.207.300. Alasan amandemen penambahan jangka waktu pelaksanaan. Adendum 4 pada 22 Maret/2019, perubahan nilai kontrak sebesar Rp1.568.286.647.900, waktu selama 1.583 hari.

Alasan amandemen pekerjaan tambah kurang dan menambah item pekerjaan. Adendum 5 pada 16 April/2019 sebesar Rp1.591.626.663.700, selama 1.736 hari. Alasan amandemen penambahan jangka waktu pelaksanaan & pekerjaan tambah. Adendum 6 pada 30 September 2019 sebesar Rp1.591.621.897.800 selama 1.736 hari. Alasan amandemen, final quantity. Adendum 7 pada 20 Maret 2020 sebesar Rp1.591.621.897.800 selama 1.736 hari.

Perubahan lainnya masa pemeliharaan menjadi 365 hari kalender. Alasan amandemen, perpanjangan masa pemeliharaan. Adendum 8 pada 24 September 2020 sebesar Rp1.644.262.521.900, selama 1.736 hari. Alasan amandemen penyesuaian harga karena eskalasi harga sebesar Rp52,64 miliar (termasuk PPN). Pekerjaan TPK Belawan Fase II telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pertama nomor UM.54/6/9/PTP – 19 tanggal 30 September 2019.

Pada tanggal 30 September 2020, WIKA-HK JO dan PTP menandatangani BAST kedua yang menyatakan bahwa masa pemeliharaan telah berakhir tanpa catatan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan perubahannya.

Disebutkan sumber, WIKA – HK JO kabarnya sempat belum menerima seluruh pendapatan retensi dan penyesuaian harga (eskalasi) BAST. Mencatat bahwa PTP sebagai pemberi kerja masih memiliki kewajiban untuk membayar uang retensi dan penyesuaian harga. Pembayaran oleh PTP mulai terlambat saat penagihan termin ke 18, dimana WIKA – HK JO menagihkan pada tanggal 30 September 2019.

Namun pembayaran baru bisa dicairkan pada tanggal 7 April 2020. Untuk tagihan retensi yang diajukan tanggal 30 September 2019 sebesar Rp77.410.701.393 sampai dengan pemeriksaan berakhir PTP baru mengangsur sebanyak lima kali dengan total pembayaran sebesar Rp50.000.000.000. Sehingga masih ada sisa tagihan retensi yang belum dibayar sebesar Rp27.410.701.393.

“Ada apa dibalik Adendum-addendum proyek tersebut. Apakah kajian atau perencanaan proyek sudah mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ungkap sumber dengan tegas kepada RADARINDO belum lama ini.

Kembali terungkap, WIKA – HK JO telah menerbitkan jaminan pemeliharaan berupa bank garansi yang berlaku selama 180 hari (30 September 2019 hingga 27 Maret 2020). Untuk memperoleh bank garansi tersebut, WIKA – HK JO mengeluarkan biaya sebesar Rp298.929.106.

Saat adenddum 7, kontrak memperpanjang masa pemeliharaan menjadi selama 365 hari kalender. Namun WIKA – HK JO tidak memperpanjang jaminan pemeliharaan karena pada saat itu uang retensi belum diterima dari PTP. Untuk tagihan bersih penyesuaian harga (eskalasi) yang diajukan tanggal 25 September 2020 sebesar Rp51.204.970.715, setelah dikurangi PPh 3%), PTP juga belum melakukan pembayaran kepada WIKA – HK JO.

Sumber yang layak dipercaya mengatakan, terjadi keterlambatan pembayaran tagihan tersebut karena PTP mengalami defisit keuangan akibat belum maksimalnya pemanfaatan terminal Fase 2.

PTP memiliki kewajiban untuk melunasi tagihan retensi pada akhir tahun 2021. Namun PTP baru membayar tagihan retensi dari bulan September hingga Desember 2021 sebesar Rp10.000.000.000. Sehingga sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 24 Desember 2021 masih ada saldo tagihan retensi sebesar Rp27.410.701.393.

Pada klausul pembayaran didalam dokumen kontrak beserta perubahannya disebutkan bahwa pembayaran retensi dilakukan dalam waktu 30 hari setelah BAST kedua terbit atau WIKA – HK JO menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5%.

Untuk pembayaran penyesuaian harga (eskalasi), adendum ke 8 kontrak hanya mengatur bahwa pembayaran atas penyesuaian harga akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan dari PTP tanpa menyebutkan kapan harus lunas serta bentuk sanksi apabila PTP tidak membayar sesuai jadwal.

Baca juga: Penyidik “Dalami” Proyek Reklamasi Dermaga Terminal Peti Kemas Belawan

Konon kabarnya, WIKA – HK JO sempat menanggung tambahan biaya pengadaan material base course sebesar Rp12.656.853.516,18. Berdasarkan dokumen kontrak, disebutkan bahwa kontrak menggunakan jenis harga satuan, yaitu volume pekerjaan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh WIKA – HK JO.

Selain itu lanjut sumber, dalam proyek TPK Belawan Fase II, terdapat pekerjaan perkerasan lapangan penumpukan berupa lapisan base course dan subbase course dengan volume terpasang total dalam Bill of Quantity (BoQ) sebesar 80.403,33 m3.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pelindo I Belawan melalui Humas Pelindo I Belawan, Fadilah, belum menanggapi konfirmasi yang dilayangkan RADARINDO beberapa waktu lalu. (KRO/RD/TIM-01)