RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang berinisial AI, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024, Kamis (13/3/2025) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen, Boy Amali mengatakan, tersangka AI telah menyalahgunakan kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Garbus II Tahun Anggaran 2024. “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp452.393.889,” katanya.
Baca juga: Dirut PT Petro Energy Ditahan KPK Kasus LPEI
Tersangka AI disangka melakukan tindak pidana melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“(Dengan) ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Jeffry. (KRO/RD/Wsp)