Kades Way Layap Usir Wartawan, Begini Sikap Tegas Ketua Umum IWO Indonesia

92

RADARINDO.co.id-Lansel: Terkait pengusiran oknum Kades Way Layap kepada Wartawan yang dinilai arogan serta tidak menghargai tugas dan fungsi jurnalis. Sejumlah masyarakat setempat turut mengecam tindakan oknum Kades.

Baca juga : Media Digital Bisa Jadi Mesin “Pembunuh” Karakter Bahkan Lebih Sadis

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) NR. Icang Rahadian, SH, MH ikut angkat bicara.

Ia sangat mngecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum Kepala Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan Kab. Pesawaran, Jum’at (27/10/2023) lalu.

Tindakan penghalang-halangan terjadi saat jurnalis media online melakukan peliputan terkait hasil rapat yang diadakan di desa Way Layap.

Dimana pasca rapat, saat akan diwawancarai oleh RS, salah satu wartawan online setempat, anehnya bukan penjelasan hasil rapat yang diberikan, malah sebaliknya langsung memarahi dan dibarengi pengusiran terhadap wartawan bersangkutan.

Pengusiran oleh Kades Saifur tersebut, dilakukannya dihadapan kerumunan para aparat desa, yang langsung menyemprot RS, dengan kata- kata kasar dengan menggunakan alat pengeras suara mikrofon.

Atas kejadian tersebit, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.

Baca juga : Kapolres Padangsidimpuan Bersama Personel Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

“Tindakan oknum Kepala Desa tersebut juga bersifat intimidasi. Oknum Kades tersebut jelas melarang jurnalis untuk meliput kegiatan rapat tersebut dengan nada yang arogan,” ujar Ketua Umum DPP IWO Indonesia., Minggu (29/10/2023).

Selain itu, Ketua Umum IWO INDONESIA menyatakan, tindakan Oknum Kades menghalangi jurnalis saat meliput adalah tindakan keliru. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Desa Way Layap,” tegasnya.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini dilansir oknum Kades Way Layap belum bisa di konfirmasi. (KRO/RD/AMROLLAH)