Prabowo Diminta Telusuri Pinjaman PTPN Rp30 Triliun Jadi Retrustrukturisasi

67

RADARINDO.co.id – Medan : Presiden Prabowo diminta segera menelusuri tersiarnya di publik soal dana pinjaman diubah menjadi program restrustrukrisasi di perusahaan plat merah.

Sejumlah pihak mencurigai, dana pinjaman oleh PTPN 4 sebesar Rp25,5 triliun dan PTPN 7 sebesar Rp5 triliun utuk didistribusikan ke group bakal bikin Presiden Prabowo marah besar. Pasalnya, PTPN 4 dan PTPN 7 mirip usaha perbankan illegal karena melakukan pemberian pinjaman meski kepada group. Terbukti dari surat perjanjian utang piutang.

Pendanaan serta operasional PTPN Group dan anak perusahaan hanya mempedomani sesuai kesepakatan antara Direksi PTPN 4 dengan beberapa perusahaan PTPN GROUP dalam bentuk Intercompany Loan Agreement (ICLA) pinjaman antar PTPN. Beberapa pihak mencurigai ada modus “tambal sulam”.

Baca juga: Pinjaman PTPN Rp30 Triliun Berubah Jadi Program Retrustrukturisasi

Pada perjanjian Restrukturisasi utang Bank PTPN Group, yaitu perjanjian perubahan induk atau Master Amandment Agreement (MAA) Nomor 29 tanggal 29 Januari 2021 pada masing-masing tranche. Dimana, PTPN hanya diperbolehkan melakukan pinjaman antar perusahaan yang berada dalam satu tranche yang sama. Pada 27 Juni 2023, PTPN 3 terjadi perubahan MAA menjadi program retrustrukturisasi utang piutang PTPN yang baru yaitu repackaging utang PTPN GROUP.

Pencairan fasilitas diterima PTPN 4 selaku debitur dan didistribusikan kepada PTPN 3, PTPN 5, PTPN 6, PTPN 7, PTPN 8, PTPN 11 dan PTPN 12 melalui skema ICLA. Bahwa fasilitas kredit telah ditarik penuh oleh PTPN 4 pada tanggal 24 Juli dan telah dimanfaatkan 100% untuk pelunasan fasilitas MAA. Salah satu opsi yang kemudian ditempuh adalah melakukan repackaging utang eksisting, dimana secara garis besar skemanya.

Dimana, BMRI, BNI dan BRI serta LPEI memberikan pinjaman baru kepada PTPN 4 sekitar Rp25,5 triliun dan PTPN 7 sekitar Rp5 triliun yang akan digunakan untuk melunasi seluruh utang berdasarkan MAA Tranche Hijau, Kuning dan Merah yang ada di PTPN 4 dan PTPN 7 sendiri, serta di PTPN lain dengan pelunasan tersebut. Maka hanya ada dua pinjaman perbankan yang ada di PTPN group, yaitu di PTPN 4 yang saat ini menjadi PalmCo dan PTPN 7 merger ke dalam SupportingCo.

Pada tanggal 21 September 2023, menunjukkan PTPN 4 pendapatan bunga atas pinjaman tersebut setiap bulannya. Sedangkan PTPN I, PTPN 9 dan PTPN 14 belum melakukan pembayaran atas pendapatan bunga sejak tahun 2018 sampai tahun 2023 tetapi hanya melakukan pembayaran pokok atas pinjaman saja.

Rekap pendapatan bunga PTPN I, PTPN 9 dan PTPN 14 dari tahun 2018 sampai 2023 total sebesar Rp20.396.790.127,03 antara lain PTPN I tahun 2018 sebesar Rp898.157.533,25.

Tahun 2019 sebesar Rp1.755.000.000, tahun 2020 sebesar Rp1.750.351.434,43, tahun 2021 sebesar Rp1.632.390.411,96, tahun 2022 sebesar Rp1.241.188.358,16 dan tahun 2023 sebesar Rp936.454.111 atau total sebesar Rp8.213.541.848,80.

Antara lain adalah, PTPN 9 tahun 2018 sebesar Rp89.152.397,26, tahun 2019 sebesar Rp291.197.773,97, tahun 2020 sebesar Rp402.187.498, tahun 2021 sebesar Rp414.374.999, tahun 2022 sebesar Rp414.374.998, tahun 2023 sebesar Rp309.929.793 atau total Rp1.921.217.459,23.

PTPN 14 tahun 2018 sebesar Rp1.137.500.000, tahun 2019 Rp1.950.000.000. Tahun 2020 sebesar Rp1.950.000.000, tahun 2021 sebesar Rp1.901.250.000, tahun 2022 sebesar Rp1.901.250.000, tahun 2023 sebesar Rp1.422.030.819, atau total PTPN XIV Rp10.262.030.819.

Kondisi surat perjanjian utang piutang antara PTPN 4 dengan PTPN 14 Nomor : 04.10/S.Perj/07/V/2018 tanggal 31 Mei 2018, Pasal 1 tentang jumlah utang Yang menyatakan PTPN 4 memberikan pinjaman uang kepada PTPN 14 sejumlah Rp20.000.000.000.

Pinjaman uang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diperuntukkan untuk biaya operasional Pihak Kedua. Atas utang sebagaimana dimaksud ayat (1) perjanjian ini, Pihak Kedua dikenakan bunga sebesar 9,75% per tahun dari saldo jumlah pinjaman.

Pasal 4 tentang jangka waktu utang yang menyatakan bahwa Pihak Kedua akan melakukan pembayaran pinjaman beserta bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) perjanjian ini paling lama 12 bulan setelah ditandatangani. 

Surat perjanjian utang piutang antara PTPN 4 dengan PTPN I tanggal 20 Juni 2018 Nomor : 04.10/S.Perj/05/VI/2018 dengan Adendum terakhir Nomor 04.09/ADD/12/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 pada Pasal 1 tentang jumlah utang menyatakan bahwa PTPN 4 memberikan pinjaman uang kepada PTPN I sebesar Rp20.000.000.000.

Surat perjanjian utang piutang antara PTPN 4 dengan PTPN 9 Nomor: 04.10/S.Perj/05/VI/2018 tanggal 1 Agustus 2018 dengan Adendum terakhir Nomor 04.09/ADD/11/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Pasal 1 tentang jumlah utang, yang menyatakan PTPN 4 menyatakan memberikan pinjaman uang kepada PTPN 9 sejumlah Rp5.000.000.000. Pinjaman uang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diperuntukkan untuk biaya operasional Pihak Kedua.

Pasal 2 tentang Bunga yang menyatakan bahwa atas utang sebagaimana dimaksud Pasal 1 perjanjian ini, Pihak Kedua dikenakan bunga sebesar 0,8125% per bulan dari jumlah pinjaman yaitu sebesar Rp40.625.000.

Baca juga: Penjualan Teh PTPN “Bobol” Rp29,4 Miliar

Pasal 4 tentang jangka waktu utang, yang menyatakan bahwa Pihak Kedua akan melakukan pembayaran pinjaman beserta bunga pinjaman sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan dalam jangka waktu 41 bulan setelah perjanjian awal ditandatangani berakhir sampai tanggal 31 Desember 2021.

Surat Perjanjian Utang Piutang PTPN 4 dengan PTPN 9 Nomor 04.10/S.Perj/07/VI/2018 tanggal 26 Juni 2019 dengan Adendum terakhir Nomor 04.09/ADD/10/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020. Pasal 1 tentang Jumlah Utang, yang menyatakan PTPN 4 memberikan pinjaman uang kepada PTPN 9 sejumlah Rp3.500.000.000.

Pinjaman uang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diperuntukkan untuk biaya operasional Pihak Kedua. Pasal 2 tentang Bunga yang menyatakan bahwa Atas utang sebagaimana dimaksud Pasal 1 Perjanjian ini, Pihak Kedua dikenakan bunga sebesar 9,75%per tahun adalah bunga bersih setelah dipotong pajak) dari jumlah utang sebagaimana dimaksud pada pasal l ayat I perjanjian.

Pasal 4 tentang jangka waktu utang, yang menyatakan bahwa Pihak Kedua akan melakukan pembayaran utang beserta bunga pinjaman sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan 2 perjanjian ini dalam jangka waktu 30 bulan setelah perjanjian awal ini ditandatangani yaitu sampai tanggal 25 Desember 2021. Mengakibatkan PTPN 4 tidak dapat memanfaatkan dana dari pendapatan bunga atas Pinjaman PTPN I, PTPN 9 dan PTPN 14 sejak tahun 2018 sampai 30 September 2023 sebesar Rp20.396.790.127,03. (KRO/RD/TIM)