RADARINDO.co.id – Banda Aceh : Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Aceh Barat berinisial DA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Baca juga : Bangun Kolam Renang Diatas Lahan Ex HGU PTPN II Terbit Surat Notaris Peralihan Hak Atas Tanah
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis di Banda Aceh mengatakan, penetapan DA sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti lainnya, ditemukan bukti permulaan awal keterlibatan DA dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR,” katanya, melansir antara, Jum’at (15/9/2023).
Ali Rasab Lubis mengatakan, dengan penetapan DA sebagai tersangka, maka sudah ada tiga tersangka dugaan korupsi PSR di Kabupaten Aceh Barat dalam rentang waktu 2018-2020.
Dua tersangka sebelumnya, yakni SM yang juga mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare yang merupakan pengelola program peremajaan sawit rakyat di kabupaten tersebut.
Ali Rasab mengungkap, keterlibatan tersangka DA dalam program PSR berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare pada 2020 mengusulkan proposal dana bantuan PSR dengan total anggaran Rp29,29 miliar
“Proposal tersebut diajukan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat,” kata Ali Rasab Lubis.
Namun, lahan yang diajukan untuk peremajaan sawit masih berupa hutan yang di dalamnya pepohonan kayu keras, semak belukar, dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit. Selain itu, lahan yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan program PSR merupakan perkebunan sawit di area hak guna usaha (HGU) perusahaan swasta.
Baca juga : Walikota Medan Paparkan Kesiapan Dukung Suksesnya Pemilu 2024
Hal itu tidak sesuai dengan persyaratan penerima program PSR, dimana syaratnya tanaman sawit berusia 25 tahun serta produktivitas di bawah 10 ton per hektare serta bukan di lahan HGU perusahaan swasta.
“Keterlibatan tersangka DA menyetujui proposal tersebut. Akibat pengelolaan PSR tersebut tidak sesuai persyaratan mengakibatkan terjadinya potensi kerugian negara,” kata Ali Rasab Lubis.
Atas perbuatannya, DA dikenakan pasal berlapis, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/ANT)