RADARINDO.co.id – Medan : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Diky Oktavia SH MH, didesak segera menetapkan status hukum kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek guru sertifikasi tahun 2024, yang diduga melibatkan banyak orang.
Baca juga: Kades Paya Bakung Belum Klarifikasi Selisih Anggaran Tahun 2023 dan 2024
Pasalnya, hingga kini Diky Oktavia belum menetapkan status hukum kasus dugaan korupsi dengan modus pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut. Meski sudah lama dilakukan pemeriksaan, namun hingga kini belum ada tersangkanya.
“Kita minta Kajari segera menetapkan status hukum kasus dugaan korupsi Bimtek Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara,” ungkap praktisi hukum Jauli Manalu SH kepada media di Medan, Selasa (10/6/2025).
Sejumlah kepala sekolah telah dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melalui suratnya Nomor: R-67/L.X.XX/Fd.X.X/2025 Lima Puluh 10 Januari 2025, namun hingga kini belum ditetapkan pelaku korupsinya.
Pada 13 Januari 2025, Pidsus Kejari Batu Bara diduga telah memanggil 20 guru SD, diminta hadir menghadap penyidik untuk diambil keterangannya. Pemeriksaan itu dilakukan di kantor Camat Limapuluh, Talawi, dan kantor Camat Sei Suka, termasuk pemeriksaan dokumen terkait kegiatan Bimtek tersebut.
Hal itu diamini Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, belum lama ini kepada media. Oppon membenarkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Bimtek guru sertifikasi tahun 2024 tersebut.
Adapun para guru yang diambil keterangannya, antara lain berinisial IY dan JHS di Sei Suka, EW, JM, SA, dan ENS, guru di Simpang Dolok. YMP guru di Laut Tador, EE guru di Lubuk Besar, AP, WY, YN, dan MW guru di Tanjung Prapat.
Selain itu, inisial RD dan DS guru di Bangun Sari, ES Limau Sundai, RG dan MD guru di Pematang Panjang. SL guru di Karang Baru, NRS guru Titi Payung dan SN guru SD di Aras.
Dalam hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara, Jonnis Marpaung diduga adalah sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut.
“Tak ada alasan, Kejari Batu Bara untuk tidak memanggil dan memeriksa Jonnis Marpaung. Meski sedang menunggu hasil pemeriksaan para guru tersebut,” kata Jauli Manalu SH.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaksanaan Bimtek guru sertifikasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara dilakukan pada tanggal 23 September sampai 18 November 2024.
Hal itu sesuai surat Plt Kadisdik, Jonnis Marpaung, terdapat jumlah guru masing-masing sekolah di setiap kecamatan se-Kabupaten Batu Bara mencapai 1.013 guru untuk mengikuti Bimtek.
Baca juga: Wakil Rektor UDA Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
Selain itu, juga ditemukan beberapa bukti transfer dari nomor rekening atas nama guru peserta Bimtek yang melakukan transaksi pembayaran kegiatan Bimtek Peningkatan Kinerja Guru Disdik Kabupaten Batu Bara sebesar Rp1.700.000 ke rekening atau QRIS.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Plt Kadisdik Kabupaten Batu Bara, Jonnis Marpaung, Selasa (10/6/2025), namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi untuk perimbangan berita. (KRO/RD/Tim)







