RADARINDO.co.id – Medan : Wakil Rektor II Universitas Dharma Agung (UDA) Medan, berinisial YS, ditetapkan jadi tersangka kasus pengereroyokan. Penetapan tersebut setelah YS dilaporkan oleh dua pria, berinisial H dan S, atas dugaan penganiayaan.
Baca juga: Berkas Perkara Pencabulan AKBP Fajar Dilimpahkan ke Jaksa
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, hasil visum pelapor, hingga beberapa barang bukti berupa video telah diselidiki.
Gelar perkara untuk menaikkan status laporan dari penyelidikan ke tahap penyidikan telah dilakukan. Alhasil, YS ditetapkan menjadi tersangka dengan penerapan Pasal 170 KUHP, yakni penganiayaan secara bersama-sama terhadap H dan S.
“Dia sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, melansir kompas, Selasa (10/6/2025).
Menurut Bayu, masih ada pelaku lain dalam perkara tersebut. Kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkapnya.
Rico Simanjuntak, selaku kuasa hukum YS, menyampaikan bahwa dirinya mendapat kabar YS ditangkap di Jalan Syailendra, Kota Medan, Rabu (04/6/2025). “Dia (YS) ditangkap setelah sholat Ashar lalu diperiksa di Polrestabes Medan,” kata Rico, Jum’at (06/5/2025) lalu.
Rico baru mengetahui kabar tersebut ketika dihubungi penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 1×24 jam, besok harinya, YS ditetapkan sebagai tersangka.
Rico menilai, tindakan Polisi menetapkan YS sebagai tersangka, terkesan terburu-buru. Menurut dia, dalam proses penyidikan itu, ada hal yang cukup janggal sehingga YS diduga menjadi korban kriminalisasi.
“Yang janggal, proses penangkapannya. Seharusnya kan wawancara, terus pemanggilan, dan lainnya. Ini kan wawancara, naik lidik, tangkap. Padahal di-BAP pun belum. Setelah ditangkap baru mau di-BAP. Kan melanggar itu. Ya kami anggap ini upaya kriminalisasi YS,” ungkapnya.
Rico menyebut, YS dituding mengeroyok H dan S pada 2 Mei 2025. Saat itu, kedua pelapor bersama beberapa orang lainnya tiba-tiba datang ke ruang Tata Usaha Universitas Dharma Agung. Mereka mengambil uang sekitar Rp150 juta.
Baca juga: Kelainan S3ks Priguna, Miliki Fantasi Terhadap Orang Pingsan
Mendapati hal itu, YS serta satpam yang berjaga tidak terima sehingga berupaya mengagalkan aksi tersebut. Alhasil, terjadi keributan antara kubu pelapor dengan satpam kampus.
Dalam momen itu, Rico menegaskan bahwa YS tidak melakukan pemukulan. Oleh karena itu, Rico sangat menyayangkan langkah hukum yang diambil Polrestabes Medan. (KRO/RD/Komp)