Kakak Beradik Eks Kades Jadi Tersangka Pagar Laut Bekasi

33

RADARINDO.co.id – Bekasi : Polisi menetapkan sembilan tersangka pembuatan surat izin tanah terkait pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Kepala Desa (Kades) Segara Jaya, Abdul Rosid Sargan, eks Kades Segara Jaya, Marjaya Sargan, juga jadi tersangka skandal pagar laut di Bekasi. Saat ini, Sargan menjabat sebagai anggota DPRD Bekasi sekaligus Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi.

Baca juga: PT Bank Sumut Ikut Penambahan Plafon ‘Kredit Sindikasi’ Rp500 Miliar (8)

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Segara Jaya, Ari Lahagina, mengatakan bahwa Abdul Rosid dan Marjaya merupakan kakak beradik. “Betul kakak adik,” kata Ari di Kantor Desa Segara Jaya, Jum’at (11/4/2025), mengutip kompas.

Marjaya terlibat dalam kasus ini karena adanya polemik terkait penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi pada masa kepemimpinannya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Selain Abdul Rosid dan Marjaya, tersangka lainnya adalah Kasi Pemerintahan berinisial JM.

Kemudian, Staf Kepala Desa berinisial Y, Staf Kecamatan berinisial S, Ketua Tim Support PTSL berinisial AP, Petugas Ukur Tim Support berinisial GG, Operator Komputer berinisial MJ, serta Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL berinisial HS.

Baca juga: Ketum IWO Indonesia Kecam Pengeroyokan Wartawan di Subang

Berdasarkan para tersangka diduga terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah di area pagar laut Perairan Kampung Paljaya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56. (KRO/RD/Komp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini