Kapolda Sumut Diminta Pemeriksaan Dugaan Manipulasi Seleksi CASN PPPK Batu Bara 2023 Jelas dan Transparan

129

RADARINDO.co.id-Medan: Polda Sumatera Utara akhirnya memeriksa kasus dugaan manipulasi seleksi guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023, diminta jelas dan transparan.

Baca juga : Pemkab Aceh Singkil Diminta Bangun Perpustakaan Baru di UPTD SPF 1 Gunung Meriah

Menurut keterangan sumber, indikasi manipulasi Pemkab Batu Bara terkait Seleksi PPP Ujian Seleksi PPPK dilakukan secara profesional dan dilakukan bersama -sama.

“Kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan dugaan manipulasi seleksi guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023. Kami minta Kapolda Sumut agar bijak dan transparan kepada publik,” ujar sumber.

Sejumlah saksi turut diperiksa, diantaranya pelapor, para guru, panitia seleksi hingga kepala OPD. Pemeriksaan dilakukan penyidik Polres Batu Bara hingga Polda Sumut, ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, proses penyelidikan merupakan langkah awal aparat penegak hukum mencari informasi dan alat bukti terkait dugaan adanya pelanggaran hukum dalam seleksi penerimaan guru honorer PPPK tahun 2023 Pemkab Batu Bara.

Mencuatnya kasus dugaan manipulasi seleksi guru honorer PPPK tahun 2023 berawal dari statemen Firma Hukum Zamal Setiawan & Partners melayangkan surat protes dan permintaan klarifikasi kepada Bupati Batu Bara C/q Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CANS) PPPK. Hal ini sesuai dilansir sejumlah media online.

Dijelaskan, meminta klarifikasi terkait dugaan kecurangan seleksi CANS PPPK 2023 yang digelar DPRD Kabupaten Batu Bara pada 25 November 2023 di Balairung Universitas Amir Hamzah Medan.

Pada saat pelaksanaan seleksi CASN, tanggal 4 Desember 2023, panitia memberikan tambahan tahapan tes seleksi kompetensi teknis (SKTT) untuk menambah 30 persen nilai bobot dari nilai seleksi keseluruhan. Namun peserta tes Kepala Sekolah (Kepsek).

Menariknya, pada 22 Desember 2023, usai seleksi CAT dan SKTT, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs resmi merilis informasi hasil seleksi PPPK Guru. Klien kami dinyatakan tidak lulus karena poin kreditnya tidak mencapai peringkat 10 besar.

Baca juga : Perkara Korupsi Gula Fiktif Rp571 Miliar Mantan Dirut PT. KPBN Misterius Ditelan “Dusta”

“Rekrutmen Guru PPPK kami cermati dari tahap perencanaan, pengaturan, pelaksanaan tes dan kami simpulkan terdapat kejanggalan,” kata Zamal Setiawan dalam keterangan persnya.

Sebab, berdasarkan hasil CAT, klien kami Suhariyati (33) mendapat poin 580 berdasarkan Sertifikat Seleksi Kompetensi PPPK yang dikeluarkan BKN.

Zamal menduga turun angka kredit kliennya Suhariyati akibat tes SKTT yang digelar Pemkab Batu Bara yang peserta tesnya adalah Kepala Sekolah (Kepsek), bukan calon PPPK dengan nilai 579,85 poin.

“Kami menilai uji kredit tambahan poin SKTT tidak dapat diuji dan tidak sesuai prosedur serta tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga klien kami merasa tertipu. Kami menduga uji SKTT Pemkab Batu Bara sarat dengan manipulasi, karena ditemukan adanya penurunan nilai dan kenaikan nilai kredit secara ilegal,” jelas Zamal.

Zamal pun menunjukkan sejumlah nama yang tak lolos. Diantaranya adalah mereka yang berinisial EN yang bukan honorer dan belum genap 4 tahun, namun memenuhi syarat untuk mengikuti tes seleksi CASN. Kemudian dengan inisial SH, hasil CAT dengan SKS 560 bisa meningkat menjadi 581,6 poin.

Berbanding terbalik dengan klien kami yang memperoleh 580 poin dan hasil akhirnya 579,85 poin, kata Zamal. Oleh karena itu, Zamal Setiawan meminta Bupati/Pj Bupati Batu Bara Nizhamul mengevaluasi kembali dan membatalkan seluruh proses seleksi CASN agar hak klien kami dapat terpenuhi.

“Jika diperlukan sebaiknya dilakukan seleksi ulang agar semuanya bisa terjawab demi terwujudnya pengembangan SDM di Batu Bara yang lebih baik,” tutupnya. (KRO/RD/TIM)