RADARINDO.co.id – Medan : Kapolda Sumatera Utara diminta periksa pimpinan sekaligus pemilik lembaga pendidikan non formal yakni PKBM di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Diprediksi PKBM penerima dana BOSP tidak sesuai Peraturan Menteri Nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dimana setiap satuan pendidikan harus mematuhi kriteria NPSN dan NISN valid sebagai syarat penetapan penerima bantuan.
Baca juga: Anggota DPR yang Belum Serahkan LHKPN Terancam Batal Dilantik
Sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Nomor 3423/JI/DS.00.01/2023 tanggal 20 Agustus 2023. Salah satu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai.
“Kami minta agar Kapolda Sumut mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pemilik PKBM Kabupaten Sergai. Diduga terjadi penyalahgunaan dana BOP Pendidikan Non Formal Kabupaten Sergai. Terindikasi merugikan keuangan negara miliaran rupiah setiap tahun,” ujar sumber RADARINDO.CO.ID disampaikan secara tertulis.
Salah satu modus yang dilakukan adalah dugaan pemalsuan surat, mark up data siswa dalam DAPODIK, membuat laporan seorang diri dan penggunaan dana tidak sesuai dengan juknis.
Usut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP atau BOSP tahun anggaran 2023 sampai tahun 2024. Sayangnya, sampai saat ini pemilik PKBM belum tersentuh hukum.
“Kami saja tidak ada melihat aktivitas pembelajaran, tutor atau guru diduga fiktif, dana diduga digelapkan pemilik Yayasan,” ungkap sumber.
Masyarakat menuding PKBM Kabupaten Sergai yang penerima dana BOP TA2024 yang layak diperiksa antara lain:
1. PKBM BAHARI – paket A sebanyak 3 orang @1.300.000 total Rp3.900.000. Paket B 73 orang @1.500.000 total Rp109.500.000. Paket C 73 orang @1.800.000 total Rp131.000.000. Total dana yang diterima sebesar Rp244.400.000.
2. PKBM USROTY – Paket A 6 orang @1.300.000 total Rp7.800.000. Paket B 71 orang @1.500.000 total Rp106.500.000. Paket C 100 orang @1.800.000 total Rp180.000.000. Total dana yang diterima Rp364.500.000.
3. PKBM NUR HABIBI – Paket A 38 orang @1.300.000 total Rp49.400.000. Paket B 329 orang @1.500.000 total Rp493.500.000. Paket C 213 orang @1.800.000 total Rp383.400.000. Total dana yang diterima Rp926.300.000
4. PKBM AL HABIB – Paket A 24 orang @1.300.000 total Rp31.200.000 Paket B 112orang @Rp1.500.000 total Rp168.000.000. Paket C 175 orang @1.800.000 total Rp315.000.000. Total dana yang diterima Rp514.200.000.
5. PKBM NUR RAHMAN – Paket A 98 orang @Rp1.300.000 total Rp127.400.000, Paket B 215 orang @1.500.000 total Rp322.500.000. Paket C 244 orang @1.800.000 total Rp439.200.000. Total dana yang diterima Rp889.100.000.
Baca juga: Diduga Hendak Bobol Minimarket, Oknum Anggota TNI Ditangkap
6. PKBM TADIKMA – Paket B 7 orang @1.500.00 total Rp10.500.000. Paket C 86 orang @Rp1.800.000 total Rp154.800.000. Total dana yang diterima Rp165.300.000.
7. PKBM DARROTUL ILMI – Paket A18 orang @1.300.000 total Rp23. 400.000. Paket B 50 orang @1.500.000 total Rp75.000.000. Paket C 42 orang @1.800.000 total Rp75.600.000. Total dana yang diterima Rp174.000.000.
8. PKBM IMAM BUKHARI FIRDAUS – Paket B 36 orang @Rp1.500.000 total Rp54.000.000. Paket C 27 orang @1.800.000 total Rp48.600.000. Total dana yang diterima Rp102.600.000.
Sayangnya, Kadisdik maupun pemilik PKBM di Serdang Bedagai belum bisa dikonfirmasi. (KRO/RD/tim)