RADARINDO.co.id – Jakarta : Puluhan anggota DPR terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terancam batal dilantik.
“Jika hingga batas waktu sebelum 01 Oktober 2024, caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (10/9/2024) melansir cnnindonesia.
Baca juga: Diduga Hendak Bobol Minimarket, Oknum Anggota TNI Ditangkap
Berdasarkan catatan KPK hingga, Senin (09/9/2024) siang, sebanyak 20.325 dari 20.463 anggota DPR/DPRD/DPD terpilih telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN atau mencapai 99,32%.
“Data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun non-incumbent, pada DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi/kabupaten/kota,” kata Pahala.
Pahala mengatakan, anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota terpilih menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72%. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum.
Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17%. “Dari 580 caleg terpilih, 523 diantaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor,” kata Pahala.
Baca juga: Mantan Kekasih Diduga Terlibat Rudapaksa Siswi SMA di Labuhanbatu
Anggota DPD terpilih menjadi kelompok yang paling rendah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, yakni sebesar 82,89%. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Dari sejumlah laporan yang diterima tersebut, KPK masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap, yaitu pada 26 LHKPN anggota DPR terpilih, 10 LHKPN anggota DPD terpilih, dan 209 LHKPN anggota DPRD terpilih. “KPK menghimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan,” paparnya. (KRO/RD/CNN)