RADARINDO.co.id – Deli Serdang: Kapolda Sumatera Utara diminta menindak tegas praktek galian C diduga illegal di Dusun Satu, Desa Sememe, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Pasalnya, galian C tersebut telah merusak lingkungan hidup. Akibat pengerukan yang dilakukan setiap hari dikhawatirkan terjadi penurunan tanah.
Baca juga : SDN 002 Pangkalan Baru Siak Hulu Kampar Lakukan Vaksinasi Anak Berusia 6 Sampai 11 Tahun
Sejumlah warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pengambilan material secara berlebihan diduga tanpa izin akan dapat menimbulkan resiko kerusakan ekosistem.
Terkait Galiance di duga ilegal yang tidak mengantongi dokumen yang jelas atau surat izin dari pemerintah.
Ironisnya masih tetap beraktivitas di siang hari tanpa ada hambatan apapun dari pemerintahan Dinas Lingkungan Hidup baik dari Kabupaten maupun Provinsi Sumatera Utara termasuk dari Kepolisian.
Galiance ini sudah bertahun lamanya beroperasi hingga saat ini. Warga meminta agar pemeritahan terkait harus menindak cepat dan tegas karena galian tersebut sangatlah meresahkan warga.
“Camat Namo Rambe dan Dinas Lingkungan Hidup jangan tidur, harus ambil tindakan juga dan hentikan kegiatan penggalian pasir Sungai Deli. Karena masyarakat Sememe sangat takut terjadi banjir bandang, “ujar masyarakat sememe.
Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan Pelabuhan Ajibata
Menurut keterangan narasumber berinisial GT bukan hanya itu jalan yang dulunya cantik juga mulus kini menjadi hancur dan jorok seperti kubangan kerbau, ungkapnya.
Sementara itu, masyarakat yang berinisial GT mencoba mengkonfirmasi kepada pengelolah Galiance (Senen), Dengan nada tinggi (Senen) yang mengaku sebagai pengusaha Galiance langsung mengeluarkan kata-kata kasarnya, ”tidak ada urusan sama masyarakat malah menantang pemerintah. tidak takut saya siapapun,” ungkap Senen.
Kepada GT langsung membantah, ”Itu punya Negara karena itu sungai jalur hijau jadi itu sah milik Negara bukan milik kalian,” ucapnya. (KRO/RD/Nardi)






