Kapolres Padangsidimpuan Tekankan Profesional Dalam Penyidikan

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, memberikan arahan terkait ilmu hukum pidana kepada para penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polres dan Polsek, Rabu (12/2/2025) di Aula Polres Padangsidimpuan, Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Sosialisasi hukum yang bertujuan untuk meningkatkan profesional dan akuntabel dalam proses penyidikan tindak pidana ini turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Padangsidimpuan, termasuk Kasat Reskrim AKP H Naibaho, Kasat Narkoba AKP Gunawan, Kasat Lantas AKP P Pasaribu, serta personel dari Polsek Hutaimbaru dan Polsek Batunadua.

Baca juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Padangsidimpuan Bersama Forkopimda Tanam Jagung

Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang asas-asas hukum pidana dan penerapan persangkaan pasal dalam penyidikan tindak pidana. Beliau juga memberikan penekanan khusus pada aspek penahanan tersangka.

Kapolres menginstruksikan kepada Kasat Opsnal yakni Kasat Reskrim, Lantas, Narkoba, dan Kapolsek Hutaimbaru, untuk selalu memperhatikan masa waktu penahanan para tersangka yang ditangani masing-masing satuan kerja dan Polsek.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya pengecekan rutin terhadap kondisi kesehatan para tersangka yang ditahan. Dalam hal ini, Kapolres meminta agar Kasat Opsnal, Kapolsek Hutaimbaru, dan Kasat Tahti secara berkala melakukan pengecekan terhadap para tahanan.

Terkait administrasi perpanjangan penahanan, Kapolres memerintahkan agar surat-surat yang berkaitan dengan perpanjangan penahanan dari Kejaksaan dan Pengadilan ditembuskan ke Lapas. Kemudian, seluruh proses tersebut harus dilaporkan melalui grup WhatsApp Polres Padangsidimpuan.

Kapolres juga menekankan pentingnya pengawasan melekat terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu. Beliau meminta agar seluruh proses tersebut dipedomani sesuai dengan KUHAP, Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Perkabagreskrim tentang SOP Tindak Pidana.

Baca juga: Polres Padangsidimpuan Gelar Latpraops Keselamatan Toba 2025

Selain itu, Kapolres mendorong penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara. Beliau meminta agar pedoman Perkap tentang Penyelesaian Tindak Pidana melalui Restorative Justice dipatuhi, dan melibatkan tokoh masyarakat (Tomas) dan tokoh adat (Todat) dalam pelaksanaannya. (KRO/RD/AMR)