RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, angkat bicara terkait personil Polresta Deli Serdang dilaporkan masyarakat di Polres Sergai dalam perkara dugaan penipuan.
Dari informasi, personil Polresta Deli Serdang yang bertugas di Polsek Galang berinisial Aipda MHB (43), yang dilaporkan di Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam perkara dugaan penipuan, ternyata sebelumnya pernah mendapat hukuman pelanggaran disiplin di Polresta Deli Serdang.
Baca juga: Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank BRI Cabang Maumere
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK didampingi Kasi Propam, AKP Hendri Ginting, SH,MH, Rabu (22/1/2025) menyebutkan, Aipda MHB sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin terkait ketidak kehadirannya dalam pelaksanaan dinas sebagai anggota Kepolisian.
“Untuk yang pertama kali Aipda MHB ini tidak masuk dinas selama 12 hari berturut-turut dari tanggal 12 September hingga 26 September 2024, dan telah dilakukan sidang disiplin hingga mendapat putusan hukuman penundaan gaji berkala selama 1 tahun,” ujarnya.
Aipda MHB lanjutnya, kembali mengulangi perbuatan pelanggaran, yaitu tidak masuk dinas selama 75 hari kerja dari tanggal 27 September 2024 hingga tanggal 23 Desember 2024.
Baca juga: Dilaporkan Istrinya, Pelaku KDRT Ditangkap Polisi
“Sehingga Sie Propam Polresta Deli Serdang akan melakukan tindaklanjut pemanggilan kepada Aipda MHB guna pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya. Propam Polresta telah melakukan upaya pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai,” tutupnya. (KRO/RD)