RADARINDO.co.id – NTT : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif di Bank BRI Cabang Maumere.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, menegaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Batal Diterbitkan
“Kami segera tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit pinjaman pada tiga unit BRI di Kantor Cabang BRI Maumere,” ungkapnya, Rabu (22/1/2025), mengutip kompas.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan keterlibatan oknum tertentu yang diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen. Namun demikian, Henderina belum merinci nilai kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
Informasi yang beredar, menyebutkan bahwa kerugian mencapai miliaran rupiah. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak awal Agustus 2024, dengan dugaan kredit fiktif terjadi di tiga unit Cabang Bank BRI Maumere, yaitu Kewapante, Nita, dan Paga.
Baca juga: Dilaporkan Istrinya, Pelaku KDRT Ditangkap Polisi
Hingga saat ini, seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah memeriksa 31 saksi dari tiga unit cabang, dengan 11 saksi dari Kewapante, 13 saksi dari Paga, dan 7 saksi dari Nita. (KRO/RD/KOMP)