Kapolri Didesak Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di NTT

20

RADARINDO.co.id – NTT : Massa Forum Academia Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, menggelar aksi unjukrasa didepan Mapolda NTT, Jum’at (21/3/2025).

Dalam aksinya, massa mendesak Kapolri untuk membongkar sindikat prostitusi anak di Kota Kupang dan NTT secara transparan. “Kita menuntut Kapolri untuk membongkar prostitusi anak di NTT, khususnya di Kota Kupang secara transparan,” ujar Pdt Mery Kolimon, salah satu anggota koalisi.

Baca juga: Baku Hantam di Toilet, Dua Anggota DPRD Medan Dipanggil BK

Mery juga mendesak Kapolri memberikan sanksi tegas bagi anggota Polri yang terlibat dalam prostitusi dan pornografi anak. Menurutnya, Polri harus memiliki perspektif perlindungan anak sebagai bagian dari pendidikan, pembinaan, dan promosi jabatan di institusi kepolisian.

Selain itu, ia menekankan perlunya tes psikologi berkala bagi seluruh anggota Polri guna memastikan integritas mereka dalam menjalankan tugas. Mery menegaskan bahwa investigasi internal dan independen harus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan aparat dalam kejahatan prostitusi dan pornografi anak.

“Polri juga harus mengusut secara transparan jaringan perdagangan narkoba di NTT, termasuk yang dipakai oleh AKBP Fajar,” tegasnya.

Mery menyoroti masalah narkoba di kalangan kepolisian dan menilai bahwa pembiaran terhadap penggunaan narkoba oleh anggota Polri merusak penegakan hukum di Indonesia. Ia meminta Polda NTT untuk menuntaskan penyelidikan terkait jejaring narkoba di Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur, tempat AKBP Fajar pernah menjabat sebagai Kapolres.

“Polri perlu mempublikasikan database terpusat mengenai identitas pelaku kekerasan seksual yang sedang dihukum, masih buron, atau telah bebas. Ini agar masyarakat bisa waspada dan tidak memberi peluang bagi pelaku untuk mengulangi kejahatannya,” ungkap Mery.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp1,4 Miliar, Eks Bendahara PUPR Nisel Ditangkap

Sebelumnya, AKBP Fajar diamankan oleh Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak dibawah umur serta penyalahgunaan narkoba. Ia diduga mencabuli seorang anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kota Kupang. (KRO/RD/Komp)