RADARINDO.co.id – Medan : Eks Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Bazisokhi Buulolo, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel, Jum’at (21/3/2025) di Kota Binjai terkait kasus dugaan korupsi Rp1.461.995.715,00.
Kasi Intelijen Kejari Nisel, Hironimus Tafonao, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi saat Bazisokhi masih menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nisel, dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.
Baca juga: Kades Helvetia Tolak Bantuan Air Bersih, DPRD Gelar RDP
“Jadi dia diduga terlibat tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung pada kantor Dinas PUPR Nisel, tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021,” ujar Hironimus dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025).
Namun, Hironimus belum menjelaskan secara rinci modus korupsi yang dilakukan. Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D), nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. Bazisokhi kini telah ditahan untuk proses hukum dan penyelidikan lebihlanjut.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025 sampai tanggal 9 April 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ungkap Hironimus.
Sebelum ditangkap, Bazisokhi sempat buron. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada 19 November 2024 lalu, namun kemudian melarikan diri. Kejaksaan memperoleh informasi bahwa Bazisokhi berada di Kota Binjai.
Setelah berkoordinasi dengan Kejari Binjai, ia akhirnya diringkus di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. Bazisokhi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Sarang Narkoba di Jermal 15 Medan Kembali Digerebek
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang Hironimus. (KRO/RD/Komp)