RADARINDO.co.id – Medan : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017.
Baca juga: Inilah Pengelolaan Kredit Bank Mandiri yang Jadi Sorotan Publik
Kelima orang yang ditahan masing-masing berinisial AD selaku pensiunan AP II Pusat, ER selaku Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu, EB selaku Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II, LS selaku Manager Of Electronic Facility & IT, serta FM selaku Karyawan PT Angkasa Pura Solusi.
Dalam kasus itu, pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi).
Akibat perbuatan para tersangka, ditemukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.301.538.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.112.454.271, berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Warga Tebing Tinggi Berharap KPK Mampir ke PDAM Tirta Bulian
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan penahanan di Rutan wanita Klas I Tanjung Gusta Medan. (KRO/RD/MTA)