Inilah Pengelolaan Kredit Bank Mandiri yang Jadi Sorotan Publik

21

RADARINDO.co.id – Medan : Kinerja manajemen Bank Mandiri mendapat sorotan publik, diantaranya tahun 2019 dan 2020 terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan data disampaikan sumber secara tertulis mengatakan alisis penambahan limit dan perpanjangan masa laku KMK Transaksional sebesar Rp155.000.000.000 serta pemenuhan syarat penarikan kredit dan kecukupan agunan pada fasilitas kredit PT KS tidak sesuai dengan Ketentuan.

Baca juga: Warga Tebing Tinggi Berharap KPK Mampir ke PDAM Tirta Bulian

Lebihlanjut dijelaskan sumber, PT KS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan kartu
perdana dan voucher isi ulang Smart (fisik dan elektrik) yang berlokasi di Jakarta.

“PT KS memperoleh kredit sejak tahun 2010 sebesar Rp30.000.000.000 dan sampai dengan tahun 2016 diberikan perpanjangan jangka waktu fasilitas serta penambahan limit kredit yaitu pada tahun 2011 menjadi Rp100.000.000.000 dan LC USD 1,000,000,” ujar sumber pada RADARINDO.CO.ID secara tertulis belum lama ini.

Kemudian, sambungnya, pada tahun 2012 menjadi Rp300.000.000.000, LC USD 1,000,000 dan treasury line USD 1,000,000,000, tahun 2013 menjadi Rp380.000.000.000, LC USD 1,000,000 dan treasury line USD 1,000,000.

Tahun 2014 menjadi Rp480.000.000.000. LC USD 1,000,000 dan treasury line USD 1,000,000,000, tahun 2015 menjadi Rp680.000.000.000,00, LC, USD 1,000,000 dan treasury line USD 3,000,000,000 dan tahun 2016 menjadi Rp680.000.000.000.

“PT KS merupakan debitur Segmen Commercial, dimana pada tahun 2010 sampai 2015 dikelola oleh Commercial Banking Center (CBC) Surabaya Pemuda Bank Mandiri. Selanjutnya bulan Maret 2016
dipindah kelolakan kepada Commercial Banking di Jakarta sampai dengan tahun
2017,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Pada bulan Juni 2017, dikarenakan PT KS dalam kondisi pailit, maka pengelolaan PT KS dipindah kepada Divisi SAM 1 Bank Mandiri dan pada bulan Februari 2018 hingga saat ini dikelola oleh Divisi SAM 3 Bank Mandiri.

Kemudian PT KS mengajukan surat permohonan perpanjangan dan tambahan limit kepada Bank
Mandiri. Berdasarkan surat permohonan tersebut, RM, Commercial Banking (CB) Manager dan CB Head melakukan analisis yang dituangkan dalam Nota Analisa Kredit (NAK). NAK tersebut selanjutnya dibahas dengan Komite Pemutus Kredit (KPK) Tingkat Pertama (PJ. Commercial Banking Head dan Wholesale Credit Risk Head).

Konon katanya, hasil pembahasan berupa persetujuan Komite Pemutus Kredit Tingkat Kedua (Direktur Commercial Banking, SEVP Wholesale Risk, dan Executive Credit Officer Kategori A) yang dituangkan dalam risalah Keputusan Kredit untuk selanjutnya disusun dalam Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) yang disampaikan kepada PT KS.

“Setelah itu KS menerima, menandatangani dan mengembalikan SPPK kepada Bank Mandiri, maka berdasarkan SPPK tersebut credit operation menyusun perjanjian kredit,” tegasnya.

Baca juga: Tim Audit BPKP Hitung Kerugian Negara Soal SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau

Menurut keterangan sumber, pemberian fasilitas kredit PT KS bahwa dokumen kredit PT KS
menunjukkan adanya permasalahan anlisis penambahan limit dan perpanjangan menu masa laku KMK terindikasi menggunakan laporan keuangan audited yang tidak terdaftar di KAP dan perjanjian kerja sama yang tidak diakui oleh pemberi kerja.

Sedangkan pada laporan keuangan audited tahun 2011, 2013, 2014, dan 2015 yang digunakan sebagai dasar analisis perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit kredit PT KS tidak terdaftar dalam register laporan KAP
yang menerbitkan laporan tersebut.

Diduga dokumen kredit diketahui bahwa RM, CB Manager dan CB Head pada CBC Surabaya Pemuda Bank Mandiri
melakukan analisis keuangan PT KS dalam proses pemberian kredit, tambahan limit kredit serta perpanjangan jangka waktu kredit yang dituangkan ke dalam NAK.

Sedangkan dokumen yang digunakan sebagai dasar analisis adalah Laporan Keuangan (LK) audited PT KS tahun 2006 sampai 2015. Dijelaskan bahwa RM menggunakan LK Audited tahun 2011 antara lain untuk mengusulkan perpanjangan KMK revolving rekening koran, perpanjangan dan tambahan revolving non rekening koran/transaksional, pemberian kredit baru KMK Fixed Loan yang dituangkan dalam NAK Nomor CBC.SBP/NA.185/2012 Tanggal 15 Oktober 2012. Hingga berita ini dilansir pimpinan Bank Mandiri belum bisa dikonfirmasi. BERSAMBUNG…. (KRO/RD/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini