Kapolsek Beserta Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Bekuk Pengedar SS

RADARINDO.co.id-Kampar : Jajaran Polsek Perhentian Raja Polres Kampar yang selalu rutin melaksanakan Operasi terkait dan memberikan Himbau kepada Warga yang melintas dijalan raya, guna pelaksanaan Gerai Vaksinasi.

Kapolsek Perhentian Raja Ipda. Fauzi Surya Chandra. S.Tr.K yang selalu didampingi Kanit Reskrim Ipda. A. Chandra Widodo. SH beserta anggota melakukan Operasi Rutin, Sabtu (05/02/2022) tepatnya didepan Kantor Camat Perhentian.

Baca juga : Judi Dingdong di Jln Pulau Ambon Belawan Kebal Hukum

Saat melakukan Operasi sekira pukul 10.00 Wib, operasi yang dikomandoi Kapolsek Ipda Fauzi Surya Chandra S.Tr.K, melintas seorang pengendara Sepeda Motor dengan gelagat mencurigakan dan memberhentikan pengendara.

Atas kecurigaan ini Kapolsek langsung perintahkan personil Anggota untuk dilakukan penggeledahan dengan memanggil Aparat Desa Pantai Raja untuk menyaksikan penggeledahan.

Acungan Jempol, Kapolsek Ipda Fauzi Surya Chandra. S.Tr.K berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan pelaku berinisial KM als AM (35) warga Desa Kebun Durian kecamatan Gunung Sahilan Kampar, tak berkutik saat diketemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu Shabu dan 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik bening kosong.

Dan turut juga diamankan, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, Tisu yang dilapisi dengan lakban, 1 (satu) buah amplop, 1 (satu) plastik warna putih bertuliskan “see you” dan 1 (satu) sepeda motor Merk Yamaha King Nomor Polisi BK 2362 ADL.

Setelah pelaku digelandang ke Mapolsek Perhentian Raja, dengan dasar. A. Surat Perintah Tugas Nomor : So Gas/10/II/ 2022 tanggal 05 Pebruari dan B. Laporan Polisi Nomor : LP.A/08/II/2022/RIAU/RES.KPR/SEK. P. RAJA tanggal 05 Pebruari 2022.

Dilanjutkan melakukan Test urine terhadap pelaku inisial KM als AM dan dinyatakan positif Met Amphetamin.

Kapolsek Perhentian Raja Ipda. Fauzi Surya Chandra. S.Tr.K didampingi Kanit Reskrim Ipda. A. Chandra Widodo SH dan Kanit Intel Aiptu Nofriardi SH, saat dikonfirmasi Awak Media, Kapolsek Membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu Sabhu diwilayah hukum Polsek Perhentian Raja.

Baca juga : PPSB: Laut Untuk Masa Depan Bangsa Jaga Kelestariannya

“Tersangkanya sudah kami amankan,” ucap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, saat ini tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti dan rencana selanjutnya, kami akan melakukan penimbangan Barang Bukti (BB), melakukan uji Lab serta permintaan Status BB dan izin Penetapan Sita/Geledah.

Sementara hasil intrograsi peran tersangka Inisial KM als AM diduga Pengedar atau Perantara jual. Tersangka saat ini kita sangkakan pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang Ungang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ungkap Kapolsek. (KRO/RD/SM)