Kapolsek Siak Hulu Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Karhutla

91

RADARINDO.co.id – Kampar : Tindakan tegas terhadap pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) yang di ucapkan Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, MH saat memberikan arahan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Karhutla. Kamis (12/10/2023).

Baca juga : Gula Putih Premium Subsidi PTPN VII Hadir di Pekan Raya Lampung 2023

Acara Sosialisasi di gelar, bertempat di ruang Aula kantor Camat Siak Hulu kabupaten Kampar dan di hadiri Camat Siak Hulu Rahmat Fajri S.STP, M.Si, Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, MH berserta anggota, Danramil 06/SH Kapten Cba Y. Zebua berserta Anggota, Sekcam Siak Hulu Zulkifli SP, Danru Sat Pol PP Yurizal N, Tim Manggala Agni, Para Kades, Kadus, Petani dan Pemilik kebun se kecamatan Siak Hulu.

Dalam arahannya Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, MH mengajak masyarakat berkerjasama dengan pihak pemerintah, dalam hal pencegahan dan penanganan Karhutla. Cobalah untuk tidak melakukan pembakaran lahan, untuk bercocok tanam ataupun membuka kebun,” ucap Kapolsek.

Baca juga : PT. KPBN Diminta Jelaskan Sistem Tender Penjualan Komoditas dan Bid Offer

Sebelum terjadi Karhutla, maka kita harus peduli larangan dari pihak pemerintah. Mencegah lebih baik dari pada penanganan, sebab penanganan Karhutla berarti salah satu adanya titik api yang harus segera dilakukan pemadaman. Faktor terjadinya Karhutla 0,1% faktor dari alam, dan jelas 99% faktor dari manusia,” jelas Kapolsek

Segera dan mari kita saling menjaga agar tidak terjadinya Karhutla, apabila terjadi Karhutla dengan sengaja atau menyuruh orang melakukan bakar bakar di lahan untuk pembukaan kebun. Akan kami lakukan penegakan hukum Tindak Pidana Karhutla. Dan di tegaskan juga kepada pihak perusahaan perkebunan agar segera mempersiapkan Sarana dan Prasarana dalam hal pencegahan dan penanganan Karhutla.” tegas AKP Zainal Arifin SH, MH. (KRO/RD/POL/SM)