PT. KPBN Diminta Jelaskan Sistem Tender Penjualan Komoditas dan Bid Offer

81

RADARINDO.co.id-Medan: Rekayasa jual beli gula pada anak perusahaan PTPN yakni PT. KPBN yang mengakibatkan negera menderita kerugian sebesar Rp570 miliar, berhasil diungkap penyidik Kejaksaan, baru -baru ini.

Baca juga : Polda Sumut Gelar Latihan Pra Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024

Sejumlah pihak memberi apresiasi kepada Aparat penegak hukum Corp Adhyaksa, yang berani mengungkap borok perusahaan plat merah. Modus yang mengakibatkan kerugian negara akibat rekayasa jual beli gula PTPN dimana hanya pelaksanaan saja sedangkan gula tidak pernah diserahkan kepada PT. KPBN.

Maraknya pemberitaan rekayasa jual beli gula, manajemen KORAN RADAR GROUP menerima surat tertulis dari sejumlah elemen masyarakat. Mengingat agar peran media dan LSM membantu Aparat penegak hukum dengan memberikan data dan informasi sebagai pengumpulan bahan keterangan atau Pulbaket.

Sehingga penyidik dapat mendalami indikasi perbuatan melawan hukum yang bertahun -tahun belum terungkap. Karena tidak tertutup kemungkinan pengembangan kasus bisa terjadi di PT. KPBN di daerah lain termasuk di PT. KPBN Cabang Medan sebagai anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara yang diberi kepercayaan dalam bidang, imbal jasa seperti CPO, PKO, PKM, Karet, teh, beras, gula, penyewaan tangki timbun, jasa logistik dan perkiraan harga CPO.

Menurut keterangan sumber, penjualan kelapa sawit dan teh telah melakukan Rebranding dengan nama Indonesia Econom (Inacom) sejak 23 Mei 2019. Dimana penjualan Komoditas kelapa sawit dan teh dilakukan melalui sistem tender dan Bid Offer, mau pun Long Term Contract (LTC) yang mengacu pada formula harga sesuai Term of Regulation (TOR) tata cara dan ketentuan penjualan Komoditas perkebunan di PT.PKBN.

Guna mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, RADARINDO.CO.ID GROUP KORAN RADAR telah menyampaikan surat konfirmasi Kepala PT. KPBN Cabang Medan, sesuai nomor 121.AB/RADARINDO.CO.ID/KB/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023.

Sumber RADARINDO.CO.ID mengatakan bagaimana mekanisme penjualan produk CPO dan turunan. Hal masih berkaitan dengan pendidikan Jampidsus Kejaksaan Agung terhadap sejumlah oknum yang belakangan ini viral terkait penjualan CPO dan turunnya.

“Bahwa penjualan CPO milik PTPN4 melalui KPBN yang tersertifikasi RSPO pada bulan Januari sampai Desember 2022 sebanyak 189.675.370 ton (harga Rp112 per kg) atau sebesar Rp21.161.453.630 dan PKO bulan Januari sampai Desember 2022 sebanyak 24.107.800 ton (harga Rp1093/ kg) atau sebesar Rp26.340.108.340.

Informasi lain, bahwa PTPN4 memiliki saham di PT. KPBN tahun 2022 sebesar Rp16,1 miliar dengan pencatatan laba Rp7,4 miliar atau 12,65%. Selain itu, kabarnya telah terjadi penggabungan saham ditubuh manajemen PT. KPBN menjadi kepemilikan saham yakni PT. SAN (16,152%) dan PT. ESW (12,65%). Sayangnya, Kepala PT. KPBN Cabang Medan belum memberikan jawaban konfirmasi.

Demikain hal ini disampaikan salah seorang aktivis LSM Peduli BUMN, Fajri Siregar, kepada RADARINDO.CO.ID di Medan, saat dimintai tanggapan terkait rekayasa transaksi gula di tubuh manajemen PTPN atau diduga fiktif.

“Saya siap memberikan informasi awal sebagai Pulbaket terhadap pengusutan dugaan korupsi tersebut. Yang menurut hemat saya praktek ini bukan kali yang terjadi.

Kasus ini sempat viral di media sosial. Apalagi setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) membongkar dugaan rekayasa transaksi gula di lingkungan anak perusahaan PTPN, yakni PT. KPBN dengan PT. ATN.

Bahkan sempat beredar kabar, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sudah melakukan penggerebekan di kantor PT. KPBN Cabang Medan. Ternyata berita yang beredar itu hoaks, tidak benar ada penggerebekan ke kantor PT. KPBN Cabang Medan.

“Informasi yang terima seperti itu bang. Karena tim Jampidsus Kejaksaan Agung katanya sudah mendatangi kantor KPBN Cabang Medan, kemaren pas hari Senin,” katanya lagi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah membongkar dugaan rekayasa transaksi gula. Konon katanya, akibat perbuatan itu negara menderita kerugian sebesar Rp570 miliar lebih. Bahkan telah menetapkan tersangka.

Kepala Kejari Jakpus, Hari Wibowo, mengatakan PT. KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN yang telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT. ATN sejak 2020 hingga 2021. Hanya saja dalam pelaksanaannya, gula tidak pernah diserahkan kepada PT. KPBN.

Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT. KPBN digunakan skema roll-over, yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua. Begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak, ujar Hari, Senin (9/10/2023) sesuai dikutip dari iNews.id.

“PT. KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan Gudang, hingga teknis pengangkutan”, ungkapnya.

Kepala Kejari Jakpus, Hari Wibowo, mengatakan PT. KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN yang telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT. ATN sejak 2020 hingga 2021. Hanya saja dalam pelaksanaannya, gula tidak pernah diserahkan kepada PT. KPBN.

Hari menyebut, rekayasa transaksi gula tersebut telah merugikan negara senilai Rp570 miliar lebih. Sebanyak tiga orang pun ditetapkan sebagai tersangka yakni HS selaku Direktur Utama PT. ATN, HRS selaku mantan Direktur Utama PT.ATS sekaligus Direktur Utama PT. CAT, dan RA selaku SEVP Operation PT. KPBN 2019-2021.

“Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571.860.000.000,” ujarnya.

Baca juga : Kades Buluh Cina Siak Hulu Salurkan BLT-DD Tahap-3 Tahun 2023

Perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Benarkah terdapat piutang KPBN di PTPN 4 tahun 2021 sebesar Rp398.942.000. Utang usaha tahun 2021 sebesar Rp2.854.297.456 dan tahun 2022 sebesar Rp1.598.150.624. Utang lain -lain tahun 2021 sebesar Rp10.010.145.674 dan tahun 2022 sebesar Rp9.151.805.843. Serta Serta liabilitas kontrak tahun 2021 sebesar Rp4.921.730.400 dan tahun 2022 sebesar Rp4.569.889.930.

(KRO/RD/TIM)