RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Upaya penanganan konflik seperti sosial, ekonomi, pertanahan, dan lainnya dilakukan berbagai pihak. Tak terkecuali oleh pihak Kepolisian di Polda Riau.
Karo Ops Polda Riau, Kombes Pol R Kasero Manggolo mengatakan, Polri berperan dalam mengatasi konflik di tengah masyarakat sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Baca juga : Satpol Airud Polres Sibolga Sambangi Para Nelayan
Kasero Manggolo menyebut, mitigasi penekanan konflik yang dilakukan Polri yakni upaya pencegahan, penghentian, dan pemulihan, dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang terkendali tertib. Selain itu, hubungan damai dan harmonis dalam lingkungan sosial di masyarakat juga penting untuk dibangun dan dijaga.
“Beberapa item tersebut sebagai upaya Polri dalam rangka mewujudkan satu ketertiban masyarakat di Provinsi Riau terhindar dari konflik,” ungkapnya dalam Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial se-Provinsi Riau, Selasa (14/2/2023).
Baca juga : Polresta Deli Serdang Lakukan Pengawalan Logistik F1H2O
Menurutnya, konflik bisa bersumber dari politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama. Sehingga, kata dia, mitigasi yang dilakukan Polri untuk mengatasinya juga dengan cara politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama.
Konsep dari mitigasi itu sendiri melalui pencegahan yang diharapkan dapat memelihara kondisi damai di masyarakat. Ketika terjadi riak-riak perlu diantisipasi penghentian. Pemulihan pasca konflik pun menurutnya, perlu dilakukan dan menjadi satu kesadaran bersama agar ditangani. (KRO/RD/POL/SM)