Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan Berpotensi Ada Tersangka Baru, Ini Kata Kapolri

69

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), berpotensi ada tersangka baru. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka yakni Firli Bahuri yang telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait potensi adanya tersangka baru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara. Namun, Listyo tidak berbicara banyak soal kemungkinan adanya tersangka baru itu. Ia hanya meminta masyarakat untuk menunggu proses penyidikan yang masih terus berjalan. “(Soal tersangka baru) ya kita lihat saja perjalanannya,” ujar Listyo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023) melansir cnnindonesia.com.

Baca juga : Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan, pada Rabu (22/11/2023) lalu. Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (KRO/RD/CNN)