RADARINDO.co.id – Jakarta : Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Syamsul Maarif dalam perkara peredaran narkoba, Rabu (10/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Syamsul Maarif bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra dan Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram”.
Baca juga : 7 Saksi Diperiksa Terkait Perkara PT Waskita
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (KRO/RD/Agus)