RADARINDO.co.id – Jakarta : Hingga saat ini, kasus yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih hangat diperbincangkan.
Baca juga: Dilantik Jadi Kadis LH Medan, Kinerja Melvi Marlabayana Tuai Sorotan
Dalam operasi senyap itu, pria yang akrab disapa Noel tersebut diamankan bersama 10 orang lainnya dan resmi “menyandang” status sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
KPK mengungkap, Noel dkk memeras para pekerja dalam proses pengurusan sertifikasi dengan tarif yang seharusnya sebesar Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jum’at (22/8/2025). Setyo menjelaskan, sejumlah tenaga kerja pada bidang tertentu diwajibkan memiliki sertifikasi K3.
“Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan rata-rata jumlah pekerja atau buruh dalam 5 tahun terakhir (2021-2025) sejumlah 137,39 juta orang per tahun. Adapun khusus untuk 2025, yaitu sejumlah 145,77 juta orang atau 54 persen dari total penduduk Indonesia,” kata Setyo.
Dari populasi tersebut lanjutnya, tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Setyo mengatakan, dugaan pemerasan terhadap para pekerja terjadi dalam proses pengurusan sertifikasi dengan biaya yang dipatok lebih tinggi dari yang ditetapkan. Dia menyebut tarif sertifikasi sebesar Rp275 ribu bisa menjadi dua kali lipat UMR pekerja.
Baca juga: KPK Panggil Anak BJ Habibie Terkait Kasus Dana Iklan
“Ironisnya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta, karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujarnya. (KRO/RD/Dtk)







