RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud. Hasilnya, KPK kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.
Baca juga : Polri Gelar FGD Bangun Mental Cegah Aksi Bunuh Diri
Ketiga tersangka itu masing-masing bernama Baharun Genda (BG) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka dan Karim Abidin sebagai Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.
“Tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing 20 hari pertama di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (07/6/2023) melansir detik.
Kasus ini berawal saat Abdul Gafur Mas’ud menjabat Bupati Penajam Paser mendirikan tiga badan usaha daerah milik daerah (BUMD). Abdul Gafur melalui wewenang jabatannya kemudian menyepakati penambahan penyertaan modal bagi tiga BUMD tersebut.
Sekitar Januari 2021, Baharun Genda melapor kepada Abdul Gafur soal belum terjadinya realisasi dana penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka Energi. Abdul Gafur lalu melakukan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar.
Sebulan berselang giliran Heriyanto selaku Dirut Perumda Benuo Taka melaporkan hal serupa kepada Abdul Gafur. Hasilnya, Abdul Gafur kembali mencairkan dana kepada BUMD tersebut sebesar Rp 29,6 miliar.
Baca juga : Polda Riau Gelar Rakor Bersama PHR Soal Pengamanan Obvitnas
Sementara bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur selaku Bupati Penajam Paser kala itu telah melakukan pencairan dana sekitar Rp 18,5 miliar.
“Tiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang,” jelas Alex. Dari penyidikan KPK, perbuatan Abdul Gafur dan tiga tersangka baru ini mengakibatkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah. “Timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 14,4 miliar,” ujar Alex. (KRO/RD/DTK)