RADARINDO.co.id – Jakarta : Istri dan anak Hendry Lie diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan, keduanya diperiksa, Selasa (08/4/2025), sebagai saksi untuk tersangka korporasi dalam perkara tersebut. Kedua saksi yang diperiksa adalah CL selaku anak dan LL istri tersangka Hendry Lie.
Baca juga: Uang Nasabah Bank Bukopin dan BWS Ratusan Juta “Raib”
“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dkk,” kata Harli melalui keterangannya, dikutip, Rabu (09/4/2025).
Namun, Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada keduanya. Dia hanya menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca juga: Tes Urine Pegawai, Bupati Batu Bara: Harus Bersih Narkoba
Adapun Hendry Lie selaku pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerjasama dengan PT Timah. Dia didakwa menerima uang senilai Rp1,06 triliun melalui perusahaan tersebut. (KRO/RD/Dtk)