RADARINDO.co.id – Medan : Uang nasabah Bank Bukopin Medan dan Bank BWS Medan “raib” dari rekening. Hilangnya uang senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga sengaja diambil oleh pihak bank tanpa sepengetahuan nasabah.
Salah satu nasabah yang mengalami kehilangan uang bernama Drs Mansyurman. Berdasarkan keterangan, Mansyurman pernah melakukan pinjaman kredit pensiunan di Bank Bukopin Medan pada tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp200.000.000.
Baca juga: Bank Bukopin dan Bank BWS “Terseret” Kasus Pemberian Kredit Pensiunan
Namun, tercatat dibuku tabungan tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp230.000.000 dan tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp21.466.669. Sehingga total menjadi Rp251.476.669.
Akibatnya, pemberian kredit tersebut mengakibatkan Mansyurman mengalami kerugian yang diduga dilakukan oknum pejabat Bank Bukopin Jalan Gajah Medan atas uang atau dana THT/Taspen pada tanggal 2 November 2017 sebesar Rp57.732.900.
Selain itu, dana Taperum tanggal 28 November 2017 sebesar Rp37.157.907 raib atau hilang dari tabungan Bank Bukopin diduga telah dilakukan pendebetan, tanpa persetujuan debitur dalam hal ini Mansyurman.
“Pihak bank telah melakukan pendebetan rekening nasabah secara sepihak. Tanpa ada pemberitahuan kepada saya,” ujar korban disampaikan secara tertulis kepada RADARINDO belum lama ini.
Pria pensiunan PNS Pemprov Sumut ini menjelaskan bahwa oknum pejabat Bukopin disinyalir mendebet dari rekening tabungan tanpa izin dari Mansyurman. Terjadinya kredit saat dana pensiunan korban yang dikirim pihak PT Taspen kemudian disetor ke Bank Bukopin.
Kemudian, Mansyurman melakukan pinjaman kredit di Bank Bukopin pada tanggal 19 Mei 2017 sesuai tercatat dibuku tabungan pensiunan Bank Bukopin sampai pelunasan kredit tanggal 10 Agustus 2021.
Namun, ujar Mansyurman, setelah dilakukan pembayaran di Bank Bukopin yang dilakukan oleh Bank BWS, nilai kreditnya malah bertambah. “Seharusnya nilai tersebut berkurang karena telah dilakukan pembayaran kredit di Bank Bukopin setiap bulan selama 4 tahun 4 bulan terhitung sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai Agustus 2021,” tegasnya.
Anehnya, di print out buku tabungan pensiunan di Bukopin tidak dicatat. Diduga ada unsur kesengajaan dilakukan oleh orang dalam agar tidak diketahui debitur. Sedangkan print out diberkas over kredit Bank BWS data-data rekening koran terlampir dengan jelas.
Mansyurman menjelaskan bahwa ia pernah melakukan over kredit dari Bank Bukopin ke Bank Woori Saudara (BWS) tanggal 10 Agustus 2021 sebesar Rp302.000.000 berdasarkan slip storan Bank Bukopin. Mansyurman merasa dirugikan karena pinjaman awal di Bank Bukopin tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp200.000.000.
Namun terjadi keanehan yang tidak wajar karena pinjaman kreditnya semakin membengkak menjadi Rp302.000.000. Bahkan salinan isi perjanjian kredit antara Mansyurman dengan Bank Bukopin tidak diberikan.
OJK selaku pihak yang berwenang mengawasi setiap lembaga keuangan, seperti bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, pasar modal, dan lembaga pembiayaan non bank lainnya, diminta segera mengambil sikap tegas atas peristiwa yang dialami Mansyurman.
Baca juga: Pembukuan Koperasi Simpan Pinjam Jauh Lebih Baik Ketimbang Manajemen PT Bank Sumut (5)
OJK bertanggungjawab untuk melindungi hak-hak konsumen dan investor dengan memastikan bahwa perusahaan keuangan yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan.
“Jika pihak Bank tidak memiliki itikad baik, tidak tertutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Mansyurman kepada RADARINDO.
Hingga berita ini dilansir, Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Pimpinan Bukopin dan BWS belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang sudah disampaikan RADARINO sebanyak dua kali. (KRO/RD/TIM)