RADARINDO.co.id – Jakarta : Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Theng Hong Sioe alias Soso, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang, di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (26/8/2025) lalu.
Baca juga: Pemilik PT SMJL Ditahan KPK Terkait Kasus Kredit LPEI
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Anang Supriatna, SH MH mengungkap, Theng Hong Sioe melakukan pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Selain itu katanya, tidak menyelenggarakan pembukuan atas nama CV Sumber Alam Sakti selama tahun pajak 2007-2009.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1406K/Pid.sus/2018 tanggal 9 Januari 2018, Theng Hong Sioe menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut.
Oleh karenanya dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp4.929.628.030, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang, dan apabila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebihlanjut.
Baca juga: Kejati Sumut Didesak Periksa Eks Kadis PUTR Batu Bara Terkait Dugaan Korupsi
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (KRO/RD/SI)







