Pemilik PT SMJL Ditahan KPK Terkait Kasus Kredit LPEI

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Hendarto terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU) itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran selaku penerima manfaat kredit LPEI.

Baca juga: Pimpin Apel di Tanjungbalai, Walman: Jadilah Peneduh Bukan Pemicu

“Diduga mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai lebih dari Rp11 triliun,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataannya dikutip, Senin (01/9/2025).

Hendarto diduga melakukan pertemuan dengan Kadiv Pembiayaan I Kukuh Wirawan dan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI.

Dalam pertemuan tersebut, Hendarto menyampaikan kebutuhan penambahan fasilitas pembiayaan baru dan tambahan untuk PT SMJL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT MAS yang bergerak di bidang tambang.

Permohonan tersebut direspons positif oleh Dwi yang selanjutnya memerintahkan Kukuh untuk memproses pemberian pembiayaan melalui pengkondisian pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) atas perusahaan milik Hendarto.

Kemudian, kedua perusahaan yang dimaksud mendapatkan pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).

Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan nilai total mencapai Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 hingga 25 Oktober 2023.

Sementara itu, PT SMJL mendapat KMKE senilai Rp115 miliar, yang diperuntukan refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL. Kemudian, untuk PT MAS, pada April 2015 mendapat fasilitas dari LPEI sebesar USD 50 juta (sekitar Rp 670 miliar berdasarkan kurs dolar di 2015).

Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL terdapat niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur. Pihak debitur mengajukan kredit dengan menggunakan agunan berupa lahan kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.

Izin Pembukaan Lahan dan Izin Usaha Perkebunan PT SMJL telah dicabut dan tidak akan terbit Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) karena berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, serta tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan atas PT SMJL.

Pihak kreditur memproses MAP PT SMJL untuk memenuhi prosedur pembiayaan dan menyetujuinya dengan menerbitkan Memorandum Keputusan Pembiayaan pada 2014.

Padahal, diketahui bahwa isi dari MAP tersebut dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.

Sementara PT MAS tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta karena terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman.

Proyeksi cash flow PT MAS dari 2016-2019 perihal penjualan tambang berpotensi mengalami kerugian, sehingga sumber cash flow yang hanya berasal dari tambang, diproyeksi tidak dapat melunasi kewajiban PT MAS membayar pinjaman bank.

Pihak LPEI sebagai kreditur melakukan penghitungan cash flow berdasarkan hasil konsolidasi dengan grup PT BJU, sehingga dalam perhitungan debitur dinyatakan layak mendapatkan persetujuan pembiayaan atas pengajuan permohonan pembiayaan.

Pihak LPEI memasukkan PT KPN (Kalimantan Prima Nusantara) yang belum beroperasi dan baru pada tahapan proses akuisisi oleh grup PT BJU ke dalam analisis proyeksi.

Dalam prosesnya, Hendarto tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi.

Sementara peruntukan kebutuhan operasional PT SMJL hanya sebesar Rp17 miliar atau sekitar 3,01 persen dari total pinjaman dan kebutuhan operasional PT MAS senilai USD 8,2 juta (sekitar Rp 110 miliar-berdasarkan kurs dolar di tahun 2015) atau sekitar 16,4 persen dari total pinjaman.

Baca juga: Laporan Penganiayaan “Ngendap”, Para Pelaku Bebas Berkeliaran

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan serangkaian permohonan Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) yang diajukan oleh PT SMJL pada Oktober 2015 telah melanggar kesalahan prosedural yang ditujukan mengurangi outstanding credit PT MAS berdasarkan memorandum analisis pembiayaan (MAP) oleh LPEI.

Tim Penyidik KPK juga telah menyita aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya senilai total mencapai Rp540 miliar.

Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun. (KRO/RD/TP)