RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyisir soal temuan uang sebanyak Rp920 miliar dari rumah eks Kepala Balitbang Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Lantaran masih kurangnya alat bukti, temuan tersebut belum dapat diumumkan dihadapan publik.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Lima Perusahaan Tersangka Korporasi Timah
“Saya rasa ini belum bisa kami buka untuk konsumsi publik karena alat bukti belum penuh saat terakhir ekspose dilakukan,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, melansir tempo, Sabtu (04/1/2025).
Untuk diketahui, Zarof Ricar merupakan penghubung antara Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi atas vonis bebas Ronald atas perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat dalam penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Dimana, Lisa meminta Zarof untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu agar putusannya menguatkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa menjanjikan uang Rp5 miliar untuk para hakim agung tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof Ricar, pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan Rp5.725.075.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total kepemilikan uang Zarof sekitar Rp920 miliar.
Baca juga: Kantor Camat Medan Amplas Digeruduk Warga Soal Transparansi Seleksi Kepling
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof Ricar, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram. (KRO/RD/TEMP)







