RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut-sebut mulai membidik tiga nama petinggi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan manipulasi denda perkebunan sawit di kawasan hutan.
Salah satu nama yang disasar adalah BH yang merupakan, eks Sekretaris Jenderal KLHK. BH diduga memiliki peran penting dalam “permainan” denda administratif yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: KPK Akan Proses Hukum Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos
Sumber penegak hukum menyebutkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami keterlibatan BH dalam manipulasi denda perkebunan sawit di kawasan hutan.
“BH berperan sebagai pengendali proses penindakan hingga penetapan denda melalui Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian,” kata sumber baru-baru ini.
Sebagai Ketua Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian yang dibentuk KLHK pada 2021, BH memiliki kewenangan menentukan besaran denda dan mekanisme penagihan.
“Permainan” denda ini berlangsung dengan penerapan dua aturan yang berlaku bersamaan, yakni melalui SK Menteri LHK Nomor 661 Tahun 2023 dan SK Menteri LHK Nomor 815 Tahun 2023.
SK 661 menghitung denda berdasarkan luas kawasan hutan dan nilai kekayaan alam yang rusak, sedangkan SK 815 hanya menghitung denda dari luas lahan sawit. Selisih dari kedua rumus ini kabarnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Sumber menduga ada kongkalikong antara pejabat KLHK dan pengusaha sawit dalam pemilihan aturan denda yang lebih ringan. Perusahaan yang memilih membayar denda ringan melalui SK 815 diduga diminta menyetor uang tambahan kepada oknum pegawai KLHK.
Modus ini menjadi temuan utama penyidikan Kejagung yang berjalan sejak Oktober 2024. Dokumen internal KLHK menunjukkan bahwa dari 365 tagihan denda hingga Februari 2024, negara hanya memperoleh Rp637 miliar.
Padahal, jika menggunakan rumus SK 661, penerimaan negara seharusnya mencapai Rp1,7 triliun. “Ini permainan terstruktur. Tim BH yang mengatur semuanya,” kata sumber.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan bahwa ada pejabat KLHK yang akan menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2005-2024.
Baca juga: BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi Laptop Pengadaan Bus Keliling di Bapenda Sumut
Hal itu disampaikan ST Burhanuddin menanggapi pertanyaan awak media terkait kabar yang menyebutkan adanya pegawai eselon I dan eselon II di KLHK yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Yang pasti ada,” katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 8 Januari 2025 lalu. (KRO/RD/ST)