RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan proses hukum terhadap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos setelah sudah ada pernyataan dari otoritas Singapura untuk memulangkan Paulus Tannos.
“Pada saat nanti sudah dinyatakan dapat dipulangkan tetapi dalam prosesnya, on behalf of Indonesia itu diwakili oleh Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (04/3/2025).
Baca juga: BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi Laptop Pengadaan Bus Keliling di Bapenda Sumut
Dia menjelaskan, koordinasi terkait dengan proses ekstradisi Paulus Tannos berpusat pada Kementerian Hukum. KPK akan melanjutkan proses hukum terhadap Paulus setelah proses ekstradisi selesai.
Diketahui, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura. “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, belum lama ini.
Fitroh mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia. Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi PaulusTannoske Indonesia.
Saat ini, Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu. “Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest,” tandas Fitroh.
Baca juga: GMPR Minta Kejati Riau Periksa Eks Bupati Rokan Hulu
Paulus Tannos diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari mega proyek tersebut hingga Rp145,85 miliar. (KRO/RD/RS)