RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak mengusut penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Batu Bara TA 2020 sebesar Rp 78 miliar.
Pasalnya, pengelolaan dana PEN tersebut diduga terjadi penyimpangan hingga kurang bermanfaat khususnya bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Hal itu diungkapkan Ketua Garda Indonesia Satu, Edy Simatupang di ruang tunggu PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jum’at (4/10/2024).
Baca juga : Syah Afandin Serahkan Tali Asih ke Atlet Peraih Medali di PON XXI Aceh-Sumut
“Kita tidak mau dana yang sejatinya untuk kesejahteraan rakyat ini disalahgunakan. Jangan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya,” ungkap Edy, aktivis yang dikenal getol menyoroti korupsi tersebut.
Diungkapkannya bahwa penggunaan dana PEN di daerah Kabupaten Batu Bara tahun 2020, DIPA APBN dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 78 miliar itu untuk mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di daerah tersebut. Namun ironisnya, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KKK).
Informasi yang berkembang diperoleh Garda Indonesia Satu, pengelolaan dana PEN tersebut pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, namun hingga saat ini belum ada kejelasan proses penanganan kasusnya. “Itu makanya kita minta kepada Kejagung untuk mengambil alih penanganan kasusnya,” tandas Edy.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan investasi ulang guna mengambil data terbaru di lapangan dengan menyertakan tim ahli konstruksi untuk mengetahui apakah kondisi proyek peningkatan ruas jalan tersebut masih layak digunakan atau sebaliknya.
Edy menjelaskan, dana PEN yang dialokasikan Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batu Bara tersebut, diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan tahapan pengadaan barang/jasa yaitu tahap perencanaan anggaran, tahap perencanaan persiapan (PBJ) Pemerintah, tahap pelaksanaan (PBJ) Pemerintah, tahap serah terima, pembayaran, dan tahap pengawasan, serta tahap pertanggungjawaban.
Pada akhir tahun 2020, diketahui Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara telah melakukan realokasi program dan anggaran untuk sektor infrastruktur jalan, yang diantaranya untuk peningkatan ruas jalan Desa Sumber Padi Empat Negeri, Kecamatan Datok Lima Puluh sebesar Rp 7.334.726.491.40 yang dikerjakan oleh PT Adzkia Putri Lestari.
Peningkatan ruas jalan di Simpang Gambus Kedai Sianam Kecamatan Lima Puluh sebesar Rp 11.452.713.718.47. Kemudian, peningkatan ruas jalan Cahaya Pardomuan menuju Kampung Panjang Kecamatan Datuk Lima Puluh sebesar Rp 6.544.100.145,36.
Selain itu, untuk lanjutan peningkatan ruas jalan Ujung Kubu menuju Kwala Sikasim sebesar Rp 5.604.218.276,94. Lanjutan peningkatan ruas jalan Simpang KR menuju batas Asahan sebesar Rp.8.537.786.484,13.
Peningkatan ruas jalan Sumber Padi menuju Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh sebesar Rp 7.334.726.491,40. Peningkatan ruas jalan Pematang Sijago menuju Dusun IV Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka sebesar Rp 4.313.208.207,74.
Peningkatan ruas jalan Padang Serunai menuju Pantai Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka senilai Rp.2.665.945.852,35. Peningkatan jalan Simpang Posko menuju Bagan Batu Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus sebesar Rp 3.378.509.203,66.
Peningkatan ruas jalan Simpang Posko menuju Meranti batas Asahan sebesar Rp 3.378.892.221.57. Peningkatan ruas jalan Kampung Kedah menuju Desa Sentang sebesar Rp 1.561.548,.378,82, serta pembangunan rest area dan pemasaran UMKM di Jalan Lintas Desa Pelanggiran dan pekerjaan menggunakan dana PEN lainnya.
Baca juga : Waspadai Penipuan Berkedok Petugas PLN
“Perlu kami ingatkan bahwa pada tahun 2020, kegiatan di seluruh sektor di tanah air tidak lagi dilakukan secara tatap muka, melainkan dilakukan secara daring atau online yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 atau Corona Virus Disease 19. Artinya, pekerjaan proyek di tahun pandemi itu sangat diragukan kebenarannya,” kata Edy.
Atas dasar fakta-fakta yang ada, demi keadilan kata Edy, pihaknya akan melaporkan langsung ke Kejagung dengan tembusan suratnya kepada KPK. (KRO/RD/red-Win)







