RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengklarifikasi terkait ramainya tanggapan negatif di media sosial mengenai kasus yang menjerat oknum jaksa di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, bernama Jovi Andrea Bachtiar SH.
Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus tersebut secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial. “Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli, Jum’at (15/11/2024), dalam siaran persnya.
Yang bersangkutan, kata Harli, mencoba membelokkan issu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat dimata masyarakat, khususnya di sosial media.
Baca juga: Terjerat Kasus UU ITE, Kejagung Minta Pecat Oknum Jaksa di Tapsel
Diungkapkan Harli, ada dua persoalan yang menjerat Jovi, yakni perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. “Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi. Tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan issu soal mobil dinas Kajari,” tandasnya.
Saat ini lanjutnya, perkara Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tapsel, dengan status terdakwa perkara pelanggaran disiplin dan pelanggaran UU ITE.
Harli juga mengungkapkan bahwa Kejagung RI telah mengusulkan pemecatan terhadap Jovi Andrea Bachtiar. Bahkan katanya, saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Karena dia sudah menjadi status tersangka, menurut peraturan yang berlaku, dia diberhentikan sementara. Saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri,” ujar Harli.
Harli menekankan bahwa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan pemecatan tersebut diambil karena Jovi juga tercatat melakukan pelanggaran disiplin pegawai.
“Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Karena dia juga sudah pernah tidak masuk 29 kali secara akumulasi. Karena dari ketidakhadiran yang 29 hari itu, berdasarkan Pasal 15, Pasal 4, di PP, dia diberhentikan,” ungkap Harli.
Harli kembali menegaskan bahwa Jovi ditetapkan tersangka karena melakukan pelanggaran UU ITE atas postingannya yang mencemarkan nama rekannya, yakni Nella Marsella. Postingan Jovi juga mengarah kepada perbuatan asusila.
“Saya tegaskan, yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana di bidang ITE, yaitu kesusilaan dari beberapa postingan itu yang diarahkan kepada seseorang bernama Nella Marsella. Yang bersangkutan, sebagai perempuan tentu tidak terima ada kata-kata yang tidak senonoh. Itu menyerang kehormatan,” ungkapnya.
Perbuatan yang dituduhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Nella Marsella, seorang PNS di Kejari Tapsel.
Baca juga: Calon Bupati Batu Bara, Darwis: Perjuangan Tak Akan Berhasil Tanpa Pengorbanan
Pada tanggal 14 Mei 2024, yang bersangkutan memposting hal tersebut di Instagramnya dan kemudian pada tanggal 19 Juni 2024 kembali mengunggah 6 postingan di TikTok yang juga menyerang kehormatan Nella Marsella.
“Dalam kurun waktu itu yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu karena merasa dilecehkan, sehingga melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel. Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban, padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” jelasnya.
Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan issu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, juga disertakan screenshot postingan yang bersangkutan terhadap korban Nella Marsella. (KRO/RD/Ganden)







