RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusulkan pemecatan terhadap jaksa di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, bernama Jovi Andrea Bachtiar, yang terjerat kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Jovi saat ini sudah berstatus terdakwa dan telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Baca juga: Polisi Kembali Tembak Mati Begal Sadis di Medan
“Karena dia sudah menjadi status tersangka, menurut peraturan yang berlaku, dia diberhentikan sementara. Saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri,” ujar Harli di Gedung Kejagung RI, Jum’at (15/11/2024).
Harli menekankan bahwa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan pemecatan tersebut diambil karena Jovi juga tercatat melakukan pelanggaran disiplin pegawai.
“Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Karena dia juga sudah pernah tidak masuk 29 kali secara akumulasi. Karena dari ketidakhadiran yang 29 hari itu, berdasarkan Pasal 15, Pasal 4, di PP, dia diberhentikan,” ungkap Harli.
Baca juga: Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor Nekat Tembak Anggota Polisi
Harli menegaskan, tidak ada upaya kriminalisasi dalam proses hukum yang menjerat Jovi. Menurut Harli, Jovi ditetapkan tersangka karena melakukan pelanggaran UU ITE atas postingannya yang mencemarkan nama rekannya, yakni Nella Marsella. Postingan Jovi juga mengarah kepada perbuatan asusila.
“Berkali-kali saya sampaikan, yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana di bidang ITE, yaitu kesusilaan dari beberapa postingan itu yang diarahkan kepada seseorang bernama Nella Marsella. Yang bersangkutan, sebagai perempuan tentu tidak terima ada kata-kata yang tidak senonoh. Itu menyerang kehormatan,” ungkapnya. (KRO/RD/KOMP)







