Hukum  

Kejagung Pastikan Sita Seluruh Aset Hendry Lie

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sudah menyita seluruh aset milik tersangka dugaan korupsi dan TPPU PT Timah Tbk, Hendry Lie.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, seluruh aset yang dimiliki oleh Hendry Lie sudah disita, tanpa kecuali. “Semua aset tersangka sudah kita lakukan penelusuran, pencarian, dan penyitaan,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (19/11/2024) dini hari.

Baca juga: Oknum PNS Ditangkap Lantaran Jadi Pengurus PMI Ilegal

Dia juga menyebut bahwa vila mewah milik Hendry Lie yang berada di Bali juga dilakukan penyitaan. Adapun vila tersebut dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp 20 miliar.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa Hendry Lie memiliki aset yang cukup banyak, dan terdiversifikasi. Mulai dari properti, hingga tanah. “Dia punya banyak, ada tanah, bangunan termasuk (vila) yang di Bali sudah kami lakukan penyitaan,” tegasnya.

Adapun upaya penyitaan aset hasil korupsi dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar sebelumnya, mengungkapkan bahwa vila tersebut dibeli Hendry pada 2022 atas nama istrinya.

Menurut Harli, pembelian vila itu diduga menggunakan aliran dana korupsi kasus timah. “Di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” ujarnya. (KRO/RD)