Oknum PNS Ditangkap Lantaran Jadi Pengurus PMI Ilegal

RADARINDO.co.id – Batam : Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang pelaku pengurus PMI ilegal di Batam. Salah satu pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) BP Batam.

“Ada 2 orang tersangka. Yakni M (54) warga Tiba dan RS (50) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BP Batam,” kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Pemerintah Akan Laksanakan Tax Amnesty Jilid III

Pengungkapan kasus PMI ilegal yang melibatkan oknum PNS itu bermula dari informasi yang diterima Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Informasi itu kemudian ditelusuri oleh polisi.

“Jadi anggota mendapatkan informasi adanya masyarakat yang hendak diberangkatkan ke negara Singapura sebagai calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center,” ujarnya.

Dari penyelidikan polisi itu ditemukan dua orang perempuan asal Jawa Timur dan NTB. Saat diinterogasi polisi, keduanya mengaku akan bekerja ke Singapura.

“Dari dua orang perempuan calon PMI ini tim mendapatkan informasi kalau mereka oleh dua orang pelaku yakni M dan RS,” ujarnya.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Kata Wakil Ketua Baleg

Dari pemeriksaan polisi kepada dua pelaku pengurus PMI ilegal itu, aktivitas tersebut telah dilakukan lebih kurang satu tahun terakhir. “Pengakuannya aktivitas tersebut satu tahun terakhir ini tapi masih kami dalami. Karena pelaku yang ASN BP Batam ini merupakan orang yang bertugas di pelabuhan. Kita juga masih mendalami keuntungan yang didapat pelaku,” ujarnya. (KRO/RD)