RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 hingga 2022, Senin (28/11/2022).
Baca juga : Dua Orang Saksi Diperiksa Terkait Perkara SKEBP Rajungan
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, IW selaku Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kemudian, PJA selaku Direktur Jenderal Industri Argo Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara SKEBP Daging Sapi
Selanjutnya, MA selaku Mantan Direktur Jasa Kelautan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun 2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (KRO/RILIS/Agus)







