RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (19/9/2023) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 s/d 2022.
Baca juga : 1 Orang Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Perkara Tol Japek
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu EW selaku Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2015 (Mantan Operation Supply Chain Manager PT Pertamina), J selaku Pengurus Indonesian National Shipowners Association atau INSA, serta EH selaku Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2016 (Mantan Operation Supply Chain Manager PT Pertamina).
Baca juga : Jampidsus Lakukan Penyidikan Perkara Baru Dugaan Korupsi BPDPKS
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)