RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (20/12/2022), memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka HA.
Baca juga : Tiga Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu LAR selaku Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang tahun 2014, BM selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah, dan Z selaku Kepala Subseksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Penilaian Tanah.
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi
Ketiga saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020. (KRO/RD/Agus)