RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jum’at (23/6/2023 memeriksa 6 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Baca juga : Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres Sergai Tanam Pohon Mangrove
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu D selaku Refining Manager merangkap AM Pemurnian Perak PT Antam, Tbk periode 2011-2012, AHA selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2015-2016 dan merangkap sebagai General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017-2019.
Baca juga : Bupati Samosir Ikuti Latihan Menembak
Kemudian, HJS selaku Refining Manager PT Antam, Tbk periode 2015 – 2017, RS selaku Refining Manager PT Antam, Tbk periode 2015-2017, SEP selaku Refining Bureau Head PT Antam, Tbk periode 2021, serta YH selaku Marketing Manager PT Antam, Tbk periode 2017 dan merangkap Trading and Services Manager PT Antam, Tbk periode 2018-2021 dan Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk periode 2021-2023.
Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (KRO/RD/Agus)