Kejagung Periksa 6 Saksi Perkara PT Waskita Karya

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (04/5/2023) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca juga : 205 KK Warga Desa Kuta Tinggi Terima Bantuan Benih Jagung

Para saksi yang diperiksa yaitu ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk, AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk, AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk, L selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk, AM selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan S selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama tersangka DES.

Baca juga : Kapolri Tekankan Personel Pahami Tugas Saat Amankan KTT ASEAN

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (KRO/RD/Agus)