Kejagung Periksa Dirut PT AII Jadi Saksi Dugaan Korupsi di GTS

151 views

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (14/8/2023) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Archipelago Internasional Indonesia (AII) berinisial JMF.

Baca juga : Bupati Samosir Buka Penyuluhan Hukum Permasalahan Tanah

Pemeriksaan terhadap JMF dilakukan sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 s/d 2018.

JMF selaku Direktur Utama PT Archipelago Internasional Indonesia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)