Kejagung Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dapen Pelindo

42

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (danpen) pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode tahun 2013-2019, Senin (20/2/2023).

Baca juga : Bupati Batu Bara Tinjau Pembangunan Taman Sei Bejangkar

Saksi yang diperiksa yaitu GIP selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia (persero). Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun institusi pengelola dapen salah satu BUMN asuhan Menteri Erick Thohir, yaitu Pelindo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam rilis persnya.

Baca juga : Sukseskan Pemilu 2024, KPU dan  Polres P.Sidimpuan Teken MoU

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa dua saksi terkait kasus penyimpangan dana pensiun (dapen) Pelindo pada, Jum’at (17/2/2023) lalu, yakni EW selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016 dan US selaku pihak swasta.

Tim penyidik juga telah memeriksa 1 saksi lainnya pada 3 Februari lalu, yaitu DN selaku Karyawan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan. Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 4 saksi terkait kasus ini. (KRO/RD/CNBC)